Edit Content

Hubungi Kami.

Ingin konsultasi atau butuh jasa pengukuran tanah yang cepat dan akurat? Tim profesional Atanara siap membantu Anda dari awal pengukuran hingga pengurusan PBG/IMB.

Our Location

Grand Asia Afrika Residences Jl, Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec Lengkong Kota Bandung

Email Address

Info@atanara.com

Telephone

087770800078

Pengukuran Tanah PBG Bandung

Pengukuran Tanah PBG Bandung

Share Post :

Pengukuran Tanah PBG Bandung, Apa Itu Pengukuran Tanah PBG?

Pengukuran tanah PBG Bandung adalah proses penting yang harus dilakukan sebelum Anda mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Bandung dan sekitarnya. PBG adalah pengganti IMB yang kini menjadi syarat legal untuk mendirikan atau mengubah bangunan. Tanpa data pengukuran tanah yang sah dan akurat, pengajuan PBG Anda bisa ditolak oleh dinas terkait.

Pengukuran Tanah PBG Bandung

Mengapa Pengukuran Tanah Diperlukan untuk PBG?

Pengukuran tanah bukan sekadar prosedur teknis. Dalam konteks pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proses ini merupakan fondasi utama yang menentukan apakah permohonan Anda akan disetujui atau tidak oleh instansi berwenang seperti Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Tanpa data pengukuran yang sah dan akurat, permohonan PBG Anda bisa tertunda—bahkan ditolak.

Apa itu PBG?

PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan peraturan terbaru dari pemerintah. PBG menjadi syarat wajib sebelum Anda membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan. Untuk mendapatkan PBG, ada satu komponen krusial yang wajib dipenuhi sejak awal: dokumen hasil pengukuran tanah yang resmi dan terverifikasi.

Mengapa Data Pengukuran Tanah Begitu Penting dalam PBG?

  1. Menentukan Luas dan Batas Lahan Secara Legal

    Salah satu elemen yang paling krusial dalam pengajuan PBG adalah informasi luas tanah dan batas-batasnya. Tanpa data ini, pihak Dinas tidak bisa memvalidasi apakah bangunan yang direncanakan berada dalam batas hak milik Anda atau justru melanggar garis sempadan jalan, sempadan sungai, atau bahkan menyentuh lahan milik tetangga. Pengukuran tanah memberikan kepastian hukum terkait batas-batas kepemilikan lahan.

  2. Menunjukkan Lokasi Tanah dalam Koordinat Resmi (Geospasial)

    Saat ini, sistem pengurusan PBG sudah terintegrasi dengan data geospasial. Artinya, Anda perlu menyertakan hasil pengukuran berupa titik koordinat resmi yang sesuai dengan sistem referensi nasional (misalnya WGS84 atau UTM). Data ini penting untuk memetakan lokasi tanah secara presisi dan menghindari kesalahan penempatan bangunan.

  3. Menentukan Kontur atau Elevasi Tanah

    Untuk jenis bangunan tertentu, seperti rumah di daerah perbukitan, bangunan bertingkat, atau kawasan rawan longsor dan banjir, diperlukan data kontur atau elevasi tanah. Hal ini akan mempengaruhi desain fondasi, sistem drainase, serta perhitungan struktur bangunan. Hanya surveyor profesional yang dapat mengukur dan menyajikan data ini dengan alat dan metode yang tepat.

  4. Penempatan Bangunan Sesuai Rencana Tapak

    Rencana tapak (site plan) harus menggambarkan posisi bangunan secara presisi di atas bidang tanah. Jika posisi bangunan melenceng dari batas-batas lahan yang sah, Anda bisa dianggap melanggar aturan tata ruang, dan PBG Anda bisa dibatalkan. Oleh karena itu, pengukuran akurat menjadi landasan untuk memastikan desain arsitektur selaras dengan data lapangan.

Siapa yang Bisa Melakukan Pengukuran Tanah?

Pengukuran tanah untuk keperluan PBG tidak bisa dilakukan sembarangan. Hanya surveyor profesional atau perusahaan jasa ukur bersertifikat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan dokumen hasil ukur yang diakui oleh pemerintah. Dokumen ini biasanya berbentuk:

  • Gambar situasi tanah (topografi)

  • Gambar kontur/elevasi (jika diperlukan)

  • Titik koordinat dalam format resmi

  • Laporan hasil pengukuran lengkap

Tanpa dokumen ini, sistem OSS atau instansi teknis di daerah seperti Dinas Cipta Karya Bandung tidak akan memproses lebih lanjut pengajuan PBG Anda.

Kapan Pengukuran Harus Dilakukan?

Pengukuran tanah bukan hanya sekadar aktivitas teknis untuk mengetahui luas atau batas lahan. Lebih dari itu, pengukuran merupakan fondasi awal dari berbagai aktivitas legal, pembangunan, maupun transaksi properti yang sah. Melakukan pengukuran di waktu yang tepat akan menghindarkan Anda dari konflik batas tanah, kesalahan konstruksi, hingga masalah hukum yang bisa berdampak panjang.

Lalu, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk melakukan pengukuran tanah? Berikut adalah momen-momen penting yang mewajibkan Anda melakukan pengukuran secara profesional dan sah:

1. Saat Akan Membangun Rumah Baru

Sebelum membangun rumah, pengukuran tanah sangat penting untuk memastikan batas-batas lahan, bentuk kavling, serta orientasi tanah terhadap jalan dan bangunan sekitar. Ini menjadi acuan utama bagi arsitek dan kontraktor dalam menyusun desain dan perhitungan struktur bangunan.
Tanpa pengukuran akurat, bisa saja terjadi pelanggaran Garis Sempadan Bangunan (GSB), masuk ke tanah tetangga, atau ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Contoh kasus: Banyak pembangunan rumah yang dihentikan karena melanggar garis sempadan, padahal penyebabnya hanya karena tidak dilakukan pengukuran awal yang benar.

2. Renovasi Besar atau Penambahan Lantai

Renovasi yang mengubah struktur bangunan seperti memperluas area, menambah lantai, atau mengubah bentuk atap, wajib diawali dengan pengukuran ulang. Hal ini untuk memastikan struktur baru tidak melebihi batas lahan dan tetap sesuai dengan perizinan.
Beberapa renovasi juga membutuhkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang mensyaratkan dokumen pengukuran terbaru.

Catatan penting: Data pengukuran lama belum tentu mencerminkan kondisi eksisting terkini, apalagi jika lahan sudah mengalami pematangan atau perubahan bentuk.

3. Mengurus Sertifikat Kavling di Kompleks Perumahan

Developer yang ingin menjual kavling atau membangun kawasan hunian harus melakukan pengukuran setiap petak tanah sebagai syarat pemecahan sertifikat induk.
Tanpa pengukuran yang presisi, pembeli bisa mengalami tumpang tindih kavling, batas yang tidak jelas, hingga sengketa antar penghuni.

Legalitas tanah tanpa pengukuran akurat = bom waktu.

4. Menjual Lahan Beserta Rencana Bangunan

Menjual tanah dengan nilai tinggi, apalagi disertai dengan rencana bangunan seperti rumah siap bangun (ready-to-build), membutuhkan kejelasan ukuran dan posisi tanah.
Pembeli akan meminta dokumen pengukuran sebagai dasar perencanaan dan pengajuan PBG. Ini juga jadi faktor penting dalam penilaian harga jual.

Properti tanpa pengukuran = potensi diskon besar dari pembeli karena dianggap tidak siap.

5. Mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Baik untuk kebutuhan pribadi maupun proyek skala besar, pengajuan PBG mewajibkan peta hasil pengukuran tanah terbaru. PBG tidak hanya menilai desain bangunan, tetapi juga kesesuaian lahan dengan tata ruang dan regulasi yang berlaku di daerah tersebut.
Khusus untuk proyek developer, keakuratan data ini sangat krusial agar tidak terjadi kendala di tengah pembangunan.

Kesalahan koordinat atau batas tanah bisa membuat PBG ditolak, memperlambat proyek, dan menimbulkan kerugian.

Siapa yang Berwenang Melakukan Pengukuran?

Hanya tenaga ahli bersertifikat dari perusahaan jasa pengukuran tanah atau konsultan perizinan resmi yang boleh melakukan pengukuran untuk keperluan PBG.

Mereka harus mampu menyajikan:

  • Peta situasi

  • Data ukur lapangan (dalam koordinat UTM)

  • Rencana denah dan posisi bangunan

  • Data tinggi bangunan dan GSB (garis sempadan)

Atanara: Solusi Pengukuran Tanah PBG Terpercaya di Bandung

Atanara adalah jasa profesional yang berfokus pada pengukuran tanah untuk pengurusan PBG di Bandung. Kami berpengalaman lebih dari 10 tahun membantu individu, developer, dan kontraktor dalam proses legalitas bangunan. Kenali lebih jauh tentang Atanara

Layanan Atanara untuk PBG

  1. Pengukuran Batas dan Luas Lahan

  2. Survey Topografi dan Kontur Tanah

  3. Peta Situasi dalam Koordinat Legal

  4. Dokumen Ukur untuk PBG / IMB

  5. Pengurusan Dokumen PBG dari A-Z

Keunggulan Kami

1. Legal & Bersertifikat

Kami adalah jasa pengukuran tanah resmi dan terpercaya yang telah memiliki izin usaha serta bersertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan tenaga profesional berpengalaman di bidang geospasial dan pertanahan, setiap proses pengukuran kami lakukan berdasarkan prosedur teknis yang benar. Sertifikat hasil pengukuran yang kami berikan bisa dipertanggungjawabkan dan digunakan untuk keperluan legal seperti pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), jual beli tanah, pemecahan sertifikat, dan lainnya.

2. Data Sesuai Standar DPMPTSP Kota Bandung

Kami menjamin bahwa seluruh data hasil pengukuran yang kami keluarkan mengikuti standar teknis dan format yang ditetapkan oleh DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandung. Hal ini sangat penting agar proses administrasi dan pengurusan perizinan Anda berjalan lancar tanpa perlu bolak-balik perbaikan data atau revisi dokumen. Kami terus memperbarui metode dan perangkat kerja agar selaras dengan regulasi terbaru dari pemerintah daerah maupun pusat.

3. Hasil Cepat – Mulai dari 1 hingga 3 Hari Kerja

Waktu adalah hal yang sangat berharga dalam proses pengurusan legalitas bangunan atau properti. Oleh karena itu, kami menghadirkan layanan pengukuran dengan durasi kerja yang cepat dan efisien. Dalam kondisi standar dan medan yang memungkinkan, hasil pengukuran bisa kami serahkan hanya dalam waktu 1 hingga 3 hari kerja. Anda juga bisa menghubungi tim kami untuk kebutuhan pengukuran express apabila ada tenggat waktu yang mendesak.

4. Bisa Bantu Urus Hingga PBG Selesai

Kami bukan sekadar jasa ukur tanah, tapi juga bisa menjadi mitra solusi lengkap bagi Anda yang sedang mengurus PBG. Kami menyediakan layanan tambahan berupa konsultasi, pendampingan teknis, hingga pengurusan dokumen lengkap sampai PBG Anda terbit. Dengan demikian, Anda tidak perlu repot mengurus banyak hal sendiri. Serahkan pada tim kami yang sudah terbiasa menghadapi proses birokrasi, agar waktu dan tenaga Anda tetap bisa difokuskan ke hal yang lebih produktif.

5. Layanan Luas: Bandung, Cimahi, Sumedang, Garut, dan Sekitarnya

Kami melayani area kerja yang cukup luas, mencakup:

  • Kota dan Kabupaten Bandung

  • Kota Cimahi

  • Kabupaten Sumedang

  • Kabupaten Garut

  • Dan daerah sekitarnya

Tim survei kami siap datang ke lokasi Anda, baik di kawasan perkotaan maupun pelosok pedesaan, selama masih terjangkau secara teknis dan geografis. Komitmen kami adalah menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan jasa pengukuran legal dengan harga terjangkau dan hasil yang akurat.

Pengukuran Tanah PBG Bandung

Proses Pengukuran Tanah untuk PBG di Atanara

  1. Konsultasi Gratis via WA / Telepon

  2. Penjadwalan Survey Lokasi

  3. Pengukuran di Lapangan

  4. Pembuatan Peta dan Data Ukur

  5. Dokumen Siap Ajukan ke PBG Online

Syarat Teknis PBG Terkait Tanah

Berikut beberapa persyaratan yang mewajibkan hasil pengukuran tanah:

  • Peta lokasi bangunan dalam koordinat UTM

  • Jarak terhadap GSB (garis sempadan bangunan)

  • Luasan total area lahan

  • Posisi bangunan terhadap jalan dan tetangga

  • Kesesuaian dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang)

Data ini tidak bisa diambil sembarangan—harus dari pengukuran resmi.

FAQ Pengukuran Tanah untuk PBG

Apakah pengukuran oleh Atanara sah untuk PBG?
Ya. Kami menggunakan peralatan resmi dan surveyor bersertifikat.

Berapa lama proses pengukurannya?
Estimasi waktu 1–3 hari kerja, tergantung kompleksitas dan lokasi.

Apakah Atanara bisa bantu hingga proses pengurusan PBG?
Bisa. Kami menyediakan paket lengkap dari ukur hingga terbit PBG.

Apakah bisa pesan via WA?
Tentu. Kami siap konsultasi dan penjadwalan via WhatsApp.

Konsultasi Pengukuran PBG Sekarang!

Jangan biarkan izin bangunan Anda tertunda hanya karena data ukur tidak lengkap atau tidak sah. Gunakan layanan pengukuran tanah profesional dari Atanara yang siap membantu Anda hingga PBG terbit dengan cepat dan legal. Klik untuk konsultasi langsung via WhatsApp