Edit Content

Hubungi Kami.

Ingin konsultasi atau butuh jasa pengukuran tanah yang cepat dan akurat? Tim profesional Atanara siap membantu Anda dari awal pengukuran hingga pengurusan PBG/IMB.

Our Location

Grand Asia Afrika Residences Jl, Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec Lengkong Kota Bandung

Email Address

Info@atanara.com

Telephone

087770800078

Pengurusan PBG Antapani

Pengurusan PBG Antapani

Share Post :

Pengurusan PBG Antapani

Bagi Anda yang berdomisili di Antapani dan berencana membangun rumah, ruko, atau renovasi bangunan, maka pengurusan PBG Antapani adalah langkah penting yang wajib Anda lakukan. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB yang kini menjadi syarat utama dalam mendirikan atau mengubah bangunan secara legal di Indonesia.

Pengurusan PBG Antapani

Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan izin kepada seseorang atau badan hukum yang ingin membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung.

PBG bukan sekadar formalitas. Izin ini memastikan bahwa bangunan yang akan didirikan sesuai dengan standar tata ruang wilayah, serta memperhatikan keselamatan konstruksi, kenyamanan penghuni, aksesibilitas, dan estetika lingkungan. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang sebelumnya menjadi dasar hukum pembangunan gedung di Indonesia, sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Mengapa PBG Itu Penting?

1. Legalitas dan Kepatuhan Hukum

Dengan memiliki PBG, Anda memiliki dasar hukum yang sah atas bangunan yang dibangun. Hal ini penting karena menyangkut kepemilikan, status hukum, serta berbagai keperluan administratif, seperti:

  • Jual beli properti

  • Pengajuan kredit atau pembiayaan

  • Pendaftaran sertifikat di BPN (Badan Pertanahan Nasional)

2. Menjamin Keselamatan Bangunan

Proses pengajuan PBG mewajibkan pemilik untuk menyertakan gambar teknis dan perhitungan struktur. Hal ini membantu memastikan bahwa bangunan dibangun sesuai dengan standar keselamatan, seperti:

  • Ketahanan terhadap gempa

  • Sistem proteksi kebakaran

  • Sirkulasi udara dan cahaya yang baik

3. Mendukung Tata Ruang dan Lingkungan

PBG memastikan bahwa bangunan tidak merusak tata ruang wilayah dan selaras dengan lingkungan sekitar. Hal ini mencegah terjadinya pembangunan liar yang bisa menyebabkan:

  • Banjir karena sistem drainase terganggu

  • Kemacetan karena bangunan memakan area fasilitas umum

  • Gangguan visual atau estetika kota

4. Menghindari Sanksi Hukum

Tanpa PBG, Anda bisa terkena berbagai konsekuensi hukum, antara lain:

  • Denda administratif hingga ratusan juta rupiah

  • Penghentian sementara kegiatan pembangunan

  • Pembongkaran paksa bangunan oleh pemerintah daerah

Apa Perbedaan PBG dengan IMB?

Aspek IMB (Sebelum) PBG (Sekarang)
Fokus Izin sebelum membangun Persetujuan terhadap rencana teknis bangunan
Bentuk Izin mendirikan Persetujuan pembangunan
Proses Mengurus izin dulu, baru desain Menyerahkan desain teknis, lalu dapat persetujuan
Dasar Hukum UU No. 28 Tahun 2002 PP No. 16 Tahun 2021 dan UU Cipta Kerja

Pengurusan PBG Antapani oleh Atanara

Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara

Kapan Anda Perlu Mengurus PBG?

Sertifikat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam regulasi terbaru. PBG merupakan bentuk legalitas dari rencana teknis bangunan yang ingin Anda dirikan atau ubah. Mengurus PBG bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lingkungan sekitar.

Lalu, kapan sebenarnya Anda wajib mengurus PBG? Berikut beberapa situasi yang mewajibkan Anda mengajukan permohonan PBG:

1. Pembangunan Gedung Baru

Jika Anda berencana membangun gedung dari nol, baik itu rumah tinggal, ruko, gedung perkantoran, gudang, tempat usaha, hingga tempat ibadah, Anda wajib mengurus PBG sebelum memulai pembangunan. PBG diperlukan untuk memastikan:

  • Bangunan sesuai dengan peraturan tata ruang (RT/RW atau RDTR)

  • Struktur bangunan aman dan layak huni

  • Bentuk, fungsi, dan estetika bangunan tidak mengganggu lingkungan sekitar

Contoh Kasus:
Anda membangun rumah 2 lantai di atas lahan kosong. Meski hanya rumah pribadi, Anda tetap wajib mengurus PBG agar bangunan tersebut diakui secara hukum dan terhindar dari masalah di kemudian hari.

2. Renovasi Signifikan yang Mengubah Struktur

Renovasi bukan berarti Anda bebas dari kewajiban PBG. Jika renovasi yang Anda lakukan tergolong besar atau mengubah struktur bangunan utama, maka Anda tetap harus mengurus PBG.

Yang termasuk renovasi signifikan antara lain:

  • Menambah lantai bangunan

  • Mengganti rangka atap dengan struktur berbeda (misalnya dari kayu ke baja)

  • Mengubah posisi dinding permanen

  • Membongkar sebagian besar struktur lalu membangun ulang

Contoh Kasus:
Anda ingin mengubah rumah 1 lantai menjadi 2 lantai. Karena perubahan ini menyangkut struktur dan stabilitas bangunan, Anda wajib mengurus PBG sebagai bentuk pengesahan teknis dari perubahan tersebut.

3. Perubahan Fungsi Bangunan

Mengubah fungsi bangunan dari rumah tinggal menjadi ruko, dari gudang menjadi kantor, atau dari rumah menjadi tempat usaha memerlukan PBG baru. Mengapa? Karena setiap fungsi bangunan memiliki standar teknis dan tata ruang yang berbeda.

Misalnya:

  • Rumah tinggal tidak dirancang untuk menampung aktivitas komersial

  • Ruko harus memenuhi standar keamanan dan aksesibilitas publik

  • Bangunan usaha mungkin memerlukan parkir khusus atau ventilasi tambahan

Contoh Kasus:
Anda mengubah rumah Anda menjadi coffee shop di pinggir jalan. Karena ada perubahan fungsi dari hunian menjadi tempat usaha, Anda harus mengurus PBG baru agar tidak melanggar zonasi dan ketentuan teknis.

4. Pemecahan atau Penggabungan Lahan

Perubahan pada luasan lahan—baik karena Anda memecah satu lahan besar menjadi beberapa kavling, atau menggabungkan dua lahan menjadi satu—juga mengharuskan Anda mengurus PBG baru. Hal ini berkaitan dengan:

  • Tata letak bangunan baru terhadap batas lahan

  • Akses jalan

  • Sistem utilitas (air, listrik, drainase)

Contoh Kasus:
Anda membeli dua bidang tanah yang berdampingan dan ingin membangun satu bangunan besar di atasnya. Karena ada perubahan pada batas tanah dan rencana teknis bangunan, maka Anda wajib mengurus PBG baru yang sesuai dengan kondisi terkini.

Prosedur Pengurusan PBG di Antapani

Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan langkah penting dan wajib sebelum memulai pembangunan atau renovasi bangunan di wilayah Indonesia, termasuk Kecamatan Antapani, Kota Bandung. PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan menjadi bentuk persetujuan pemerintah terhadap rencana teknis sebuah bangunan agar sesuai dengan ketentuan tata ruang, keselamatan bangunan, dan peraturan daerah setempat.

Berikut adalah tahapan lengkap pengurusan PBG di wilayah Antapani:

1. Konsultasi Awal & Persiapan Dokumen

Langkah pertama dimulai dengan konsultasi ke dinas terkait atau pihak kecamatan, khususnya jika Anda belum familiar dengan proses PBG atau membutuhkan panduan teknis. Konsultasi bisa dilakukan langsung ke:

  • Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung

  • Kecamatan Antapani

  • Atau melalui pendamping jasa konsultan bangunan

Dokumen yang Harus Disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik bangunan

  • Sertifikat Hak Milik (SHM) atau bukti kepemilikan tanah yang sah

  • Gambar rencana bangunan, yang dibuat oleh arsitek atau perencana bangunan profesional

  • Surat kuasa, jika pengurusan diwakilkan kepada orang lain (wajib disertai KTP pihak yang diberi kuasa)

  • Jika bangunan akan digunakan untuk usaha: NIB (Nomor Induk Berusaha) dan dokumen usaha lainnya

Catatan: Pastikan seluruh dokumen sudah dalam format digital (PDF), karena pengajuan dilakukan secara online.

2. Pengukuran dan Pembuatan Gambar Teknis

Langkah berikutnya adalah melakukan pengukuran aktual lahan dan/atau bangunan yang akan didirikan. Proses ini melibatkan pihak teknis seperti:

  • Jasa surveyor tanah

  • Jasa konsultan arsitektur dan struktur bangunan

Tujuannya:

  • Menentukan luas dan posisi tapak bangunan

  • Menyesuaikan rencana desain dengan kondisi eksisting

  • Membuat gambar teknis berupa:

    • Denah

    • Tampak (depan, samping, belakang)

    • Potongan bangunan

    • Struktur

    • Sistem drainase dan sanitasi

Tips: Gunakan jasa konsultan profesional untuk hasil gambar teknis yang sesuai standar dan tidak ditolak saat proses verifikasi.

3. Pengajuan PBG Melalui Sistem OSS RBA

Setelah dokumen lengkap, pengajuan dilakukan melalui portal OSS (Online Single Submission)

Langkah-langkah:

  1. Login atau daftar sebagai pemilik usaha/perseorangan

  2. Masukkan data lokasi dan jenis bangunan

  3. Upload semua dokumen teknis dan administratif

  4. Isi pernyataan kesesuaian bangunan dengan tata ruang (form tersedia di OSS)

  5. Submit permohonan untuk diverifikasi

Catatan: Sistem OSS akan mengarahkan permohonan Anda ke Dinas Teknis di Kota Bandung untuk proses review.

4. Review & Persetujuan Teknis dari Pemerintah

Tahap ini merupakan verifikasi dari pemerintah daerah, terutama:

  • Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Bandung

  • Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang)

Yang dievaluasi:

  • Kesesuaian rencana bangunan dengan RT/RW (Rencana Tata Ruang Wilayah)

  • Kepatuhan terhadap aturan GSB (Garis Sempadan Bangunan) dan KDB (Koefisien Dasar Bangunan)

  • Struktur dan kelayakan teknis bangunan

  • Sistem sirkulasi udara, pencahayaan, sanitasi, drainase, dan keamanan

Jika terdapat kekurangan, Anda akan mendapatkan notifikasi untuk revisi dokumen atau gambar teknis. Proses ini bisa berlangsung antara 5–15 hari kerja, tergantung kelengkapan data dan antrian permohonan.

5. Terbitnya Dokumen PBG

Setelah semua dinyatakan lengkap dan sesuai, maka:

  • OSS akan mengeluarkan Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam format digital

  • Dokumen ini bisa diunduh dan dicetak untuk disimpan sebagai legalitas sah pembangunan

  • PBG juga dilengkapi dengan lampiran teknis bangunan dan QR code untuk pengecekan keabsahan

Keunggulan Layanan Pengurusan PBG Antapani Kami

Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini tidak perlu repot dan membingungkan. Kami hadir sebagai solusi tepercaya bagi Anda yang ingin proses pengurusan PBG berjalan lancar, cepat, dan sah secara hukum. Berikut adalah keunggulan utama layanan kami yang membedakan kami dari yang lain:

1. Didampingi Tim Profesional & Berpengalaman

Proses pengurusan PBG bukanlah hal yang bisa dianggap sepele. Banyak dokumen teknis, regulasi, hingga ketentuan terbaru yang harus dipatuhi. Untuk itulah, kami menyediakan tim khusus yang terdiri dari arsitek, teknisi bangunan, dan konsultan hukum bangunan yang telah berpengalaman menangani ratusan pengajuan PBG untuk berbagai jenis bangunan—baik rumah tinggal, ruko, kantor, maupun bangunan komersial lainnya.
Kami memastikan Anda didampingi sejak awal proses hingga PBG resmi terbit.

2. Proses Cepat, Transparan, dan Legal

Kami memahami bahwa waktu Anda sangat berharga. Oleh karena itu, sistem kerja kami telah didesain untuk mempercepat setiap tahapan proses pengajuan PBG tanpa mengorbankan aspek legalitas dan keakuratan dokumen.
Semua proses dilakukan secara transparan, sesuai regulasi terbaru dari pemerintah, tanpa biaya tersembunyi. Anda akan selalu mendapatkan update perkembangan pengurusan PBG Anda secara berkala.

  • Legalitas terjamin
  • Tidak perlu repot bolak-balik ke dinas
  • Estimasi waktu jelas sejak awal

3. Dukungan Gambar Kerja & Pengukuran dari Surveyor Bersertifikat

Salah satu syarat penting dalam pengajuan PBG adalah kelengkapan gambar teknis dan hasil pengukuran bangunan. Kami menyediakan jasa gambar arsitektur dan struktur yang disusun oleh tenaga ahli bersertifikat, serta pengukuran lahan langsung dari lapangan oleh surveyor berlisensi.
Hasilnya? Dokumen teknis Anda akan sesuai standar Dinas Cipta Karya atau Dinas PUPR, dan meminimalkan risiko penolakan atau revisi berulang.

  • Termasuk revisi jika diperlukan
  • Gambar dalam format sesuai persyaratan OSS & SIMBG

4. Area Layanan Mencakup Seluruh Antapani dan Bandung Timur

Kami fokus memberikan layanan terbaik untuk wilayah Antapani, Arcamanik, Kiaracondong, Ujungberung, Gedebage, dan sekitarnya. Dengan pemahaman mendalam terhadap tata ruang dan peraturan daerah setempat, kami bisa memberikan saran teknis dan administratif yang tepat untuk mempercepat proses Anda.

  • Anda tinggal duduk manis, tim kami yang akan turun ke lapangan.
  • Kunjungan langsung dan pengambilan data lapangan juga kami sediakan tanpa biaya tambahan untuk area Bandung Timur.

Estimasi Biaya Pengurusan PBG Antapani

Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah langkah penting yang wajib dipenuhi sebelum membangun atau merenovasi bangunan di wilayah Antapani, Kota Bandung. Biaya pengurusan PBG dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor. Berikut kami uraikan lebih lengkap untuk membantu Anda mempersiapkan anggaran dan memahami prosesnya.

Berikut estimasi kisaran biaya (bukan harga tetap), berdasarkan pengalaman proyek-proyek sebelumnya:

Jenis Bangunan Luas < 100 m² 100–300 m² > 300 m²
Rumah Tinggal Rp 3 – 5 juta Rp 5 – 8 juta Rp 8 – 12 juta
Ruko/Kios Rp 5 – 7 juta Rp 8 – 12 juta Rp 12 – 20 juta
Komersial/Usaha Mulai Rp 10 juta Rp 15 – 25 juta Rp 25 juta ke atas

Catatan: Harga bisa berbeda tergantung kompleksitas proyek, kebutuhan revisi gambar, serta persyaratan teknis dari Dinas Cipta Karya/Kota Bandung.

Faktor yang Mempengaruhi Estimasi Biaya Pengurusan PBG:

1. Jenis Bangunan

Biaya akan berbeda tergantung pada fungsi bangunan yang akan dibangun atau direnovasi. Umumnya dibagi menjadi beberapa kategori:

  • Rumah Tinggal (bangunan pribadi, non-komersial)
  • Ruko (Rumah Toko) atau bangunan campuran
  • Bangunan Komersial & Usaha, seperti kantor, kafe, toko, gudang, atau gedung bertingkat.

2. Luas dan Tinggi Bangunan

  • Semakin besar luas bangunan dan jumlah lantai, maka:
  • Kebutuhan dokumen teknis dan perhitungan struktur lebih kompleks
  • Biaya perizinan cenderung lebih tinggi
  • Diperlukan waktu dan tenaga profesional lebih banyak untuk proses pengajuan
  • Kelengkapan Dokumen yang Sudah Dimiliki

3. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • Sertifikat tanah (SHM/SHGB)
  • IMB lama (jika ada)
  • Gambar arsitektur & struktur bangunan
  • KTP & NPWP pemilik
  • Bukti kepemilikan atau perjanjian sewa (untuk non-pemilik langsung)
  • Dokumen tambahan (tergantung lokasi dan jenis bangunan)

Apabila Anda belum memiliki dokumen lengkap, kami juga menyediakan layanan pendampingan dan pengurusan dokumen tambahan agar proses PBG berjalan lancar.

Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?

Layanan ini dirancang untuk membantu siapa pun yang ingin memastikan legalitas, akurasi ukuran, dan kejelasan status kepemilikan properti. Berikut adalah pihak-pihak yang sangat cocok menggunakan layanan ini:

1. Pemilik Rumah atau Ruko

Apakah Anda baru saja membeli rumah atau ruko, atau ingin melakukan renovasi besar-besaran? Layanan ini sangat penting untuk Anda. Banyak pemilik bangunan yang tidak menyadari bahwa batas tanah dan bangunan mereka bisa saja melanggar garis sempadan, tidak sesuai IMB, atau bahkan tumpang tindih dengan lahan tetangga. Dengan menggunakan layanan ini, Anda bisa:

  • Mengetahui secara pasti batas legal tanah milik Anda.

  • Mencegah konflik dengan tetangga soal batas tanah.

  • Mendapatkan dokumen pengukuran resmi sebagai pelengkap legalitas properti.

2. Developer Kecil dan Menengah

Sebagai pengembang, akurasi data sangat penting untuk mendukung kelancaran proyek. Layanan pengukuran dan legalitas ini dapat membantu developer:

  • Memastikan setiap kavling sesuai rencana tata ruang dan dapat dipasarkan dengan tenang.

  • Mendukung proses perizinan dan pembuatan dokumen legal seperti IMB, PBG, atau SHGB.

  • Menghindari risiko hukum dan tuntutan karena kesalahan batas lahan atau zonasi.

3. Arsitek dan Kontraktor

Arsitek dan kontraktor memerlukan data lahan yang akurat sebelum merancang atau membangun. Jika ada kesalahan dalam pengukuran, hasil bangunan bisa meleset dari rencana, bahkan bisa dianggap melanggar hukum. Layanan ini membantu Anda:

  • Mendapatkan data teknis aktual yang bisa diandalkan untuk perancangan.

  • Menghindari revisi besar pada desain karena salah asumsi ukuran atau kontur lahan.

  • Memberikan nilai tambah kepada klien karena proyek dibangun berdasarkan data yang valid dan sah.

4. Investor Properti

Bagi investor properti, setiap keputusan pembelian harus didasari data yang kuat. Tidak cukup hanya melihat lokasi dan harga. Layanan pengukuran dan verifikasi legalitas ini membantu investor:

  • Menilai potensi dan risiko aset sebelum bertransaksi.

  • Menghindari properti bermasalah yang bisa mengganggu arus kas atau nilai investasi.

  • Menyusun strategi pengembangan properti dengan dasar yang jelas dan terverifikasi.

5. Calon Pembeli Bangunan atau Tanah

Anda sedang mempertimbangkan untuk membeli rumah, ruko, atau tanah kosong? Jangan ambil keputusan besar tanpa data yang akurat. Dengan menggunakan layanan ini, Anda akan:

  • Mengetahui apakah ukuran tanah sesuai dengan yang ditawarkan penjual.

  • Memastikan tidak ada pelanggaran sempadan, bangunan liar, atau konflik batas.

  • Mendapatkan kepastian legal bahwa properti tersebut bisa ditransaksikan dengan aman.

Lokasi Layanan PBG Atanara di Antapani

Sebagai penyedia layanan Profesional Bersertifikat dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), SLF, dan dokumen legalitas bangunan lainnya, Atanara hadir untuk melayani masyarakat di seluruh wilayah Antapani, Kota Bandung. Kami memahami pentingnya kelengkapan dokumen legal bangunan bagi keamanan, kenyamanan, dan keberlanjutan investasi properti Anda. Oleh karena itu, kami menjangkau berbagai kawasan dengan pelayanan yang cepat, transparan, dan profesional.

Area Layanan Utama Kami di Kecamatan Antapani:

  • Antapani Tengah
    Kami siap membantu proses pengurusan PBG untuk rumah tinggal, ruko, kantor, hingga bangunan komersial yang berada di jantung wilayah Antapani Tengah. Kawasan ini dikenal padat penduduk dengan banyak pembangunan baru, sehingga legalitas bangunan menjadi sangat penting.
  • Antapani Kidul
    Bagi Anda yang berdomisili di wilayah Antapani Kidul, kami menyediakan layanan konsultasi dan pengurusan dokumen bangunan seperti PBG dan SLF secara langsung dan online. Kami juga mendampingi proses verifikasi teknis dari awal hingga terbitnya dokumen resmi.
  • Antapani Wetan
    Di kawasan berkembang seperti Antapani Wetan, kebutuhan akan izin bangunan meningkat seiring pesatnya pertumbuhan hunian dan bisnis. Kami hadir untuk memastikan bangunan Anda legal, sesuai zonasi, dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah.
  • Antapani Kulon
    Bagi Anda yang berada di sisi barat Antapani atau memiliki properti yang sedang dibangun di Antapani Kulon, tim Atanara siap melayani kebutuhan legalitas bangunan dengan sistem pendampingan lengkap, mulai dari pengecekan dokumen awal hingga pengurusan PBG secara tuntas.

Pengurusan PBG Antapani

Kenapa Memilih Atanara?

Kami bukan hanya jasa pengukuran dan gambar teknis, tapi mitra terpercaya Anda dalam proses legalisasi bangunan. Tim kami siap mendampingi Anda dari awal hingga dokumen PBG selesai dan sah secara hukum.

Hubungi Sekarang untuk Konsultasi Gratis!

Jangan tunda untuk melakukan pengukuran lahan Anda. Dapatkan hasil akurat dan siap pakai untuk semua keperluan legalitas properti Anda di Cihampelas.

Mau Bangun Rumah Tanpa Masalah Legalitas?

Jangan abaikan izin bangunan. Urus PBG Anda sekarang bersama tim profesional yang siap bantu dari A sampai Z. Klik tombol WhatsApp dan konsultasikan kebutuhan Anda hari ini!