Jasa IMB Cimahi Utara
Sedang mencari jasa IMB Cimahi Utara yang profesional, cepat, dan terpercaya? Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau yang sekarang telah beralih menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah syarat penting agar bangunan Anda legal di mata hukum. Baik untuk rumah tinggal, ruko, gudang, atau bangunan komersial lainnya, proses pengurusannya bisa jadi membingungkan jika dilakukan sendiri.
Di sinilah kami hadir: memberikan solusi jasa pengurusan IMB dan PBG untuk masyarakat Cimahi Utara tanpa ribet dan sesuai aturan terbaru pemerintah.
Kenapa IMB/PBG Penting untuk Bangunan Anda?
Banyak orang mengira bahwa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau sekarang dikenal sebagai PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hanyalah formalitas belaka. Padahal, keberadaan dokumen ini sangat krusial untuk keamanan hukum, kenyamanan finansial, dan kemudahan dalam berbagai urusan administratif. IMB/PBG bukan hanya soal legalitas, tetapi juga berkaitan erat dengan masa depan bangunan dan nilai investasi properti Anda.
Berikut ini adalah alasan kuat kenapa Anda tidak boleh menyepelekan pengurusan IMB/PBG:
1. Menghindari Sanksi Administratif dan Risiko Pembongkaran
Tanpa IMB/PBG, bangunan Anda bisa dianggap ilegal oleh pemerintah daerah. Konsekuensinya?
-
Anda dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari denda hingga penghentian pembangunan.
-
Dalam kasus ekstrem, pemerintah bisa menerbitkan surat pembongkaran terhadap bangunan Anda.
-
Biaya yang dikeluarkan untuk membangun pun bisa jadi sia-sia jika bangunan tersebut harus dirobohkan karena tidak sesuai aturan.
Contoh nyata: Banyak kasus rumah atau ruko dibongkar karena berdiri di atas lahan yang seharusnya bukan untuk pemukiman atau melanggar garis sempadan jalan (GSJ).
2. Syarat Mutlak untuk Jual-Beli, KPR, dan Sewa Properti
IMB atau PBG menjadi syarat utama dalam berbagai transaksi properti, seperti:
-
Jual-beli rumah atau ruko – Tanpa IMB, pembeli berisiko menolak atau meminta harga jauh di bawah nilai pasar.
-
Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) – Bank mewajibkan IMB/PBG sebagai jaminan sah bahwa bangunan sesuai peruntukan.
-
Penyewaan bangunan – Penyewa komersial (seperti perusahaan) seringkali menolak menyewa bangunan tanpa legalitas lengkap karena khawatir berurusan dengan hukum.
IMB/PBG adalah bagian dari due diligence saat transaksi properti. Tanpa dokumen ini, nilai properti Anda akan jatuh secara drastis.
3. Diperlukan untuk Pemasangan Listrik dan Air Resmi
Ingin memasang listrik PLN atau sambungan air PDAM? Maka Anda wajib memiliki dokumen legal bangunan seperti PBG.
-
Banyak daerah mewajibkan dokumen PBG sebagai prasyarat utama saat pengajuan instalasi listrik dan air.
-
Tanpa dokumen ini, Anda bisa terpaksa menggunakan sambungan ilegal atau meminjam dari tetangga, yang tentunya tidak aman dan tidak praktis.
Dengan PBG yang sah, pengajuan pasang listrik 2200 VA hingga 6600 VA jadi lebih mudah, aman, dan cepat disetujui.
4. Menambah Nilai Properti di Mata Hukum, Bank, dan Investor
PBG/IMB adalah bukti legal yang membuat properti Anda:
-
Memiliki posisi hukum yang kuat, sehingga aman dari sengketa dan perdebatan status kepemilikan.
-
Lebih menarik bagi bank dan investor, terutama saat Anda butuh agunan untuk modal usaha atau pinjaman besar.
-
Mendapat nilai appraisal yang lebih tinggi karena properti dinilai lengkap secara dokumen.
Bayangkan dua rumah dengan bentuk dan lokasi yang sama. Rumah yang memiliki IMB atau PBG bisa memiliki nilai jual 10–20% lebih tinggi dibanding yang tidak.
Area Layanan Kami di Cimahi Utara
Kami dengan bangga melayani seluruh wilayah Cimahi Utara untuk kebutuhan pengurusan dokumen bangunan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami siap membantu Anda dalam proses legalitas bangunan—baik rumah tinggal, ruko, gudang, kantor, maupun bangunan usaha lainnya—dari awal sampai tuntas.
Area layanan kami mencakup seluruh kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cimahi Utara, antara lain:
1. Kelurahan Citeureup
Kami melayani pemilik rumah dan bangunan usaha di Citeureup, mulai dari kawasan pemukiman padat hingga perumahan baru yang terus berkembang. Jika Anda tinggal atau memiliki properti di Citeureup dan membutuhkan pengurusan IMB atau PBG, kami siap membantu prosesnya secara profesional dan cepat.
2. Kelurahan Cipageran
Cipageran dikenal sebagai kawasan berkembang dengan banyak komplek perumahan dan bangunan baru. Kami siap membantu Anda mengurus segala bentuk legalitas bangunan di wilayah ini, termasuk di lingkungan permukiman, villa, hingga kawasan usaha skala kecil maupun besar.
3. Kelurahan Cibabat
Sebagai salah satu kawasan yang ramai dan strategis, Cibabat memiliki berbagai jenis bangunan mulai dari rumah tinggal hingga ruko dan fasilitas umum. Kami hadir untuk mendampingi proses perizinan bangunan Anda agar sesuai dengan regulasi terbaru dan bebas masalah di kemudian hari.
4. Perumahan dan Komplek Sekitar
Tak hanya fokus pada kelurahan, kami juga melayani berbagai komplek perumahan, cluster, dan kawasan hunian eksklusif yang berada di wilayah Cimahi Utara dan sekitarnya. Baik Anda tinggal di perumahan besar, cluster baru, atau komplek kecil, layanan kami tetap bisa diandalkan.
Jasa IMB Cimahi Utara oleh Atanara
Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara
Layanan Jasa IMB/PBG yang Kami Tawarkan
Mendirikan atau merenovasi bangunan kini tidak bisa dilakukan sembarangan. Legalitas berupa IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen wajib yang melindungi pemilik bangunan dari permasalahan hukum di kemudian hari. Kami hadir sebagai mitra profesional yang siap membantu Anda mengurus seluruh proses perizinan tersebut, dari awal hingga selesai.
Berikut layanan lengkap yang kami tawarkan:
1. Konsultasi Gratis & Edukasi Proses Pengurusan
Kami memahami bahwa proses pengurusan IMB/PBG kerap membingungkan, terutama bagi masyarakat awam. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi awal secara gratis.
Tim kami akan menjelaskan:
-
Perbedaan antara IMB dan PBG
-
Jenis bangunan yang wajib memiliki izin
-
Dokumen apa saja yang dibutuhkan
-
Alur proses pengurusan dari awal hingga terbit
-
Estimasi biaya dan waktu pengerjaan
Semua dijelaskan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami, agar Anda tidak perlu lagi bingung menghadapi birokrasi.
2. Survei Lapangan & Pembuatan Gambar Teknis
Proses pengurusan izin bangunan selalu dimulai dari pengukuran lahan dan pembuatan gambar teknis bangunan. Tim arsitek dan surveyor kami yang berpengalaman akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan:
Survei pengukuran lahan dan bangunan
Pembuatan gambar arsitektur lengkap, seperti:
– Denah bangunan
– Tampak depan dan belakang
– Potongan bangunan
– Siteplan / Rencana tapak
Penyesuaian gambar sesuai standar teknis Dinas Cipta Karya atau DPMPTSP
Gambar teknis inilah yang nantinya menjadi bagian penting dari dokumen persyaratan yang diajukan ke sistem OSS dan SIMBG.
3. Pengurusan Izin Melalui OSS & SIMBG
Perizinan bangunan saat ini wajib dilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission) dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Kami akan menangani:
-
Pendaftaran akun OSS dan SIMBG
-
Pengisian data teknis dan administratif
-
Pengunggahan semua dokumen yang disyaratkan
-
Pemantauan status permohonan secara berkala
-
Koordinasi dengan instansi terkait bila dibutuhkan
-
Hingga terbitnya dokumen PBG secara resmi
Anda tidak perlu repot-repot datang ke kantor pemerintahan atau bingung dengan sistem online—kami yang urus semua, Anda tinggal terima jadi.
4. Layanan Cepat, Transparan, dan Terukur
Kami menjunjung tinggi profesionalisme dan keterbukaan informasi. Oleh karena itu, kami selalu memberikan:
- Estimasi waktu pengerjaan yang realistis sejak awal
- Progress update berkala melalui WhatsApp, email, atau dashboard klien
- Informasi transparan mengenai biaya, proses, dan kendala (jika ada)
- Pendampingan penuh sampai izin resmi terbit
Tidak ada janji palsu atau proses yang berbelit-belit—semua dilakukan dengan tepat waktu, efisien, dan legal.
Jenis Bangunan yang Dapat Kami Urus
Kami melayani pengurusan legalitas dan perizinan untuk berbagai jenis bangunan yang umum digunakan masyarakat, pelaku usaha, hingga pemilik properti investasi. Tim profesional kami siap membantu Anda mulai dari proses perencanaan hingga dokumen resmi diterbitkan. Berikut ini adalah beberapa jenis bangunan yang dapat kami bantu proses izinnya:
1. Rumah Tinggal 1–2 Lantai
Kami melayani pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) untuk rumah tinggal pribadi, baik tipe sederhana maupun menengah, yang terdiri dari satu hingga dua lantai. Proses perizinan mencakup verifikasi tata ruang, gambar teknis, serta persetujuan lingkungan (jika diperlukan). Cocok untuk:
-
Rumah tapak di perumahan atau kavling pribadi
-
Rumah keluarga inti atau keluarga besar
-
Renovasi rumah dengan perubahan struktur atau luasan
2. Ruko atau Kios Usaha
Bagi Anda yang memiliki atau berencana membangun ruko (rumah toko), kios usaha, atau bangunan komersial skala kecil hingga menengah, kami siap membantu dalam proses legalitasnya. Jenis usaha bisa beragam, mulai dari minimarket, salon, kantor kecil, bengkel, hingga kafe dan kedai makanan. Kami pastikan bangunan Anda sesuai zonasi dan tata guna lahan setempat agar izinnya aman dan legal.
3. Gudang Kecil
Untuk keperluan usaha distribusi, logistik, atau penyimpanan barang dagangan, kami melayani pengurusan izin bangunan gudang berskala kecil yang berlokasi di area industri ringan atau zona komersial. Dokumen perizinan disesuaikan dengan fungsi bangunan dan standar keamanan yang berlaku.
-
Gudang distribusi barang
-
Gudang e-commerce rumahan
-
Tempat penyimpanan alat atau stok barang usaha kecil
4. Bangunan Renovasi atau Perluasan
Tidak semua renovasi bisa dilakukan begitu saja. Jika renovasi bangunan Anda melibatkan perubahan struktur, luasan lantai, atau tampak depan, maka Anda memerlukan izin perubahan atau perpanjangan izin sebelumnya. Kami siap membantu:
-
Perluasan rumah atau toko ke belakang/samping
-
Penambahan lantai (misalnya dari 1 ke 2 lantai)
-
Renovasi total fasad bangunan
5. Rumah Kos atau Usaha Kecil
Kami juga melayani pengurusan izin untuk rumah kos skala kecil dan bangunan usaha mikro seperti warung, studio kreatif, barbershop, hingga layanan jasa rumahan. Meski terlihat sederhana, jenis bangunan ini tetap memerlukan dokumen legal agar kegiatan usaha berjalan lancar dan tidak melanggar aturan zonasi.
-
Kos-kosan dengan jumlah kamar terbatas
-
Studio rumahan (desain, musik, foto)
-
Warung makan atau usaha kuliner kecil
-
Laundry, jasa potong rambut, dll.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk memperlancar proses pengukuran tanah, penerbitan sertifikat, maupun pengurusan perizinan bangunan, berikut adalah daftar dokumen penting yang wajib disiapkan:
1. Fotokopi KTP & NPWP Pemilik
Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama pemilik tanah diperlukan sebagai bukti identitas dan keabsahan pihak yang mengajukan permohonan. Dokumen ini membantu memastikan bahwa seluruh proses administratif dilakukan oleh pihak yang berwenang dan sah secara hukum.
Catatan:
Jika tanah dimiliki bersama, mohon sertakan fotokopi KTP dan NPWP dari seluruh pemilik yang terdaftar.
2. Sertifikat Tanah (SHM atau SHGB)
Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah dokumen utama yang menunjukkan status kepemilikan atau hak guna atas tanah. Dokumen ini akan digunakan sebagai dasar hukum dalam proses pengukuran maupun verifikasi batas-batas lahan.
SHM = status kepemilikan penuh
SHGB = hak pakai/bangun di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu
3. Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Menunjukkan bahwa pemilik tanah telah memenuhi kewajiban perpajakan tahunan atas tanah tersebut. Umumnya yang dibutuhkan adalah salinan SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Manfaat:
Membantu membuktikan bahwa lahan dalam keadaan aktif dan bebas dari tunggakan pajak.
4. Gambar Teknis atau Situasi
situasi atau denah teknis lahan sangat penting dalam proses pengukuran dan pemetaan. Gambar ini memuat informasi seperti batas tanah, panjang sisi lahan, serta posisi lahan terhadap lingkungan sekitar.
Kabar baik!
Jika Anda belum memiliki gambar teknis, tim kami siap membantu membuatkan gambar situasi sesuai standar BPN atau kebutuhan izin teknis lainnya.
5. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain yang mewakili pemilik tanah, diperlukan Surat Kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pemilik. Surat kuasa ini bertujuan memberikan kewenangan hukum kepada pihak yang ditunjuk untuk melakukan pengurusan dokumen atau proses legal terkait lahan.
Pastikan:
Surat kuasa memuat data lengkap pemberi dan penerima kuasa, serta ruang lingkup kuasa yang diberikan.
Estimasi Biaya & Waktu
-
Biaya jasa: Mulai dari Rp 2.500.000 tergantung bangunan
-
Estimasi waktu: 7–21 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen
Tanya Jawab Seputar Jasa IMB Cimahi Utara
1. Apakah IMB masih berlaku di tahun ini?
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sebenarnya sudah tidak lagi digunakan secara resmi sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. Sebagai gantinya, pemerintah kini menggunakan istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Namun, di masyarakat, istilah “IMB” masih sangat umum digunakan karena sudah familiar sejak lama. Oleh karena itu, banyak orang masih menyebutnya sebagai IMB walaupun yang diproses sebenarnya adalah PBG.
Kesimpulan: Ya, IMB secara istilah masih sering digunakan, namun secara hukum yang berlaku adalah PBG. Kami melayani pengurusan baik IMB lama yang belum selesai, maupun pengurusan PBG baru sesuai regulasi terbaru dari pemerintah.
2. Apakah saya harus membuat gambar teknis bangunan sendiri untuk mengurus IMB/PBG?
Tidak perlu. Justru kami menyediakan layanan lengkap, termasuk jasa pembuatan gambar arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Semua gambar akan kami siapkan berdasarkan informasi dan data yang Anda berikan mengenai bangunan, baik rumah tinggal maupun bangunan non-rumah tinggal (ruko, gudang, kos-kosan, dll). Gambar tersebut akan disesuaikan dengan standar teknis yang dibutuhkan dalam pengajuan PBG melalui SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).
Keuntungan menggunakan jasa kami:
-
Tidak perlu repot membuat gambar sendiri
-
Semua sudah disesuaikan dengan ketentuan dari Dinas Tata Ruang / Cipta Karya
-
Dikerjakan oleh arsitek dan tenaga ahli berpengalaman
3. Apakah jasa ini legal dan bisa dipercaya?
Tentu saja. Kami adalah penyedia jasa pengurusan IMB/PBG yang legal, berpengalaman, dan profesional. Seluruh proses pengajuan dilakukan melalui alur resmi OSS (Online Single Submission) dan SIMBG, sesuai peraturan dari Kementerian PUPR.
Selain itu:
-
Kami bekerja sama dengan arsitek, insinyur, dan ahli perizinan bersertifikat
-
Seluruh dokumen dilengkapi secara transparan
-
Proses diawasi dan dilaporkan secara berkala kepada Anda sebagai pemilik bangunan
-
Tidak ada prosedur ilegal atau penyimpangan
Dengan memilih jasa kami, Anda tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tapi juga memastikan bahwa proses legalitas bangunan Anda berjalan aman, resmi, dan lancar.
Urus IMB Anda Sekarang!
Jangan tunda lagi. Legalitas bangunan Anda menentukan kelancaran bisnis, kenyamanan tinggal, dan nilai investasi jangka panjang.
Percayakan proses pengurusan IMB Cimahi Utara pada tim profesional dari Atanara.
- Hubungi kami via WhatsApp
- Alamat Kantor: Bandung, Jawa Barat
- Website: www.atanara.com