Konsultan PBG Cimahi
Sedang mencari konsultan PBG Cimahi yang bisa membantu proses pengurusan izin bangunan dengan cepat dan legal? Anda berada di tempat yang tepat. PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kini menjadi syarat wajib sebelum mendirikan, mengubah, atau merawat bangunan. Tanpa PBG, pembangunan bisa dianggap ilegal dan terancam sanksi administratif.
Mengapa Perlu Konsultan PBG?
Mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Banyak orang mengira bahwa prosesnya cukup menyerahkan gambar bangunan dan menunggu hasil. Padahal, dalam praktiknya, pengurusan PBG membutuhkan pemahaman mendalam terhadap regulasi, dokumen teknis, serta proses birokrasi yang ketat.
Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin yang wajib dimiliki sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi suatu bangunan. PBG menggantikan sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang lama dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memastikan setiap bangunan sesuai dengan standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang.
Tanpa PBG, sebuah bangunan dapat dianggap ilegal dan berpotensi mendapatkan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa. Oleh karena itu, memiliki PBG bukan sekadar formalitas, tetapi bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi syarat teknis dan administratif yang ditetapkan.
Proses Pengurusan PBG Tidak Sesederhana yang Dibayangkan
Untuk mendapatkan PBG, ada banyak dokumen dan tahapan teknis yang harus disiapkan. Beberapa di antaranya meliputi:
1. Gambar Teknis Bangunan
Dokumen ini harus mencakup gambar denah, tampak, potongan, hingga detail struktural. Gambar teknis harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan bangunan yang berlaku.
2. Data dan Dokumen Tanah
Anda perlu menyiapkan bukti kepemilikan tanah (sertifikat), data pengukuran tanah terbaru, hingga status hukum lahan. Jika lahan bukan milik pribadi, maka surat perjanjian sewa atau izin penggunaan wajib dilampirkan.
3. Laporan Hasil Pengukuran
Hasil pengukuran topografi atau batas tanah sangat penting untuk mengetahui posisi bangunan dalam kaitannya dengan garis sempadan dan lingkungan sekitar.
4. Analisis Fungsi dan Klasifikasi Bangunan
Jenis bangunan (hunian, usaha, industri, fasilitas umum) memengaruhi persyaratan PBG. Bangunan juga harus diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko, jumlah lantai, dan sistem struktur.
5. Rekomendasi Teknis dari Dinas Terkait
Terkadang Anda perlu mengantongi rekomendasi dari dinas teknis seperti Dinas Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, atau Dinas Kebakaran jika bangunan memiliki risiko tertentu.
Jasa Konsultan PBG Cimahi oleh Atanara
Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara
Layanan Konsultan PBG Cimahi
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini tidak perlu repot dan membingungkan. Kami hadir sebagai mitra profesional Anda dalam setiap langkah proses pengurusan PBG di wilayah Cimahi dan sekitarnya. Dengan tim ahli yang berpengalaman di bidang arsitektur, teknis bangunan, dan regulasi perizinan, kami siap mendampingi Anda dari awal hingga izin resmi diterbitkan.
Kami menyediakan layanan end-to-end (menyeluruh) yang meliputi:
1. Konsultasi Awal & Survey Lokasi
Kami mulai dengan memahami kebutuhan dan rencana pembangunan Anda. Tim kami akan melakukan:
-
Konsultasi langsung (tatap muka/online)
-
Survey lokasi untuk memahami kondisi eksisting
-
Identifikasi zonasi dan ketentuan tata ruang yang berlaku
-
Estimasi tahapan dan waktu proses
Tujuannya: memastikan kelayakan rencana Anda sejak awal agar tidak ada hambatan di tengah jalan.
2. Penyusunan Gambar Arsitektur dan Teknis
Kami bantu menyusun gambar sesuai standar teknis dan peraturan yang berlaku:
-
Gambar denah, tampak, potongan, dan situasi lahan
-
Gambar struktur dan instalasi (jika diperlukan)
-
Penyesuaian dengan ketentuan KDB, KLB, dan GSB wilayah Cimahi
Semua gambar dibuat oleh arsitek profesional dan bisa digunakan untuk keperluan teknis dan legal.
3. Pengukuran Lahan & Bangunan
Kami melakukan pengukuran akurat untuk memastikan data sesuai kondisi riil:
-
Ukur lahan dan bangunan eksisting (jika renovasi atau legalisasi)
-
Validasi luasan dan posisi bangunan
-
Pemetaan ulang bila diperlukan
Pengukuran yang akurat adalah syarat mutlak untuk mempercepat persetujuan dari dinas terkait.
4. Penyusunan Dokumen Teknis & Administratif
Seluruh dokumen teknis dan administratif akan kami bantu siapkan, termasuk:
-
Formulir permohonan resmi
-
Surat pernyataan pemilik lahan
-
Persyaratan tambahan dari dinas (seperti IMB lama, akta kepemilikan, dll)
-
Draft surat pernyataan tanggung jawab perencana dan pelaksana
Kami pastikan dokumen Anda lengkap, rapi, dan siap diajukan.
5. Pendampingan Proses Hingga Izin Terbit
Kami tidak hanya berhenti di penyusunan dokumen. Tim kami akan mendampingi:
-
Pengajuan melalui sistem OSS / SIMBG
-
Komunikasi dengan dinas terkait di Cimahi
-
Revisi jika ada koreksi dari dinas
-
Monitoring dan follow-up hingga PBG resmi keluar
Pendampingan penuh sampai izin terbit, jadi Anda bisa tenang dan fokus ke pembangunan.
Layanan Ini Cocok Untuk Siapa?
Kami melayani berbagai jenis bangunan dan kebutuhan:
- Rumah Tinggal
Untuk rumah baru, renovasi besar, atau legalisasi bangunan lama. - Ruko & Bangunan Usaha
Seperti toko, kantor, tempat usaha mikro/kecil, hingga kafe atau studio. - Gudang & Fasilitas Industri Ringan
Termasuk workshop, tempat produksi skala kecil, dan bangunan penyimpanan. - Bangunan Sosial atau Fasilitas Umum
Seperti sekolah, tempat ibadah, posyandu, balai warga, dan sebagainya.
Kelebihan Menggunakan Konsultan Profesional
Dalam proses pembangunan, baik itu rumah tinggal, gedung usaha, hingga fasilitas publik, keterlibatan konsultan profesional sering kali menjadi penentu kelancaran dan keberhasilan proyek. Konsultan tidak hanya hadir sebagai penasihat, tetapi juga sebagai eksekutor teknis yang memahami setiap tahap pembangunan dari sisi regulasi hingga implementasi teknis di lapangan.
Berikut adalah kelebihan utama menggunakan jasa konsultan profesional dalam dunia konstruksi dan perencanaan:
1. Memahami Regulasi Lokal & Nasional Secara Mendalam
Konsultan profesional memiliki pemahaman yang sangat baik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan turunannya, maupun peraturan daerah yang spesifik di masing-masing wilayah.
Contohnya, saat mengurus izin seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga pelaporan ke sistem OSS (Online Single Submission), konsultan profesional tahu dokumen apa yang dibutuhkan, bagaimana prosedurnya, serta bagaimana menyesuaikan desain agar sesuai dengan ketentuan zonasi dan tata ruang.
Tanpa pemahaman ini, pemilik bangunan rentan mengalami penolakan dokumen, sanksi administratif, atau bahkan pembongkaran paksa akibat pelanggaran.
2. Didukung Tim Arsitek, Surveyor, dan Tenaga Teknis Bersertifikat
Salah satu kekuatan utama dari konsultan profesional adalah kolaborasi multi-disiplin. Mereka biasanya terdiri dari:
-
Arsitek yang bersertifikat dan terdaftar di Ikatan Arsitek Indonesia (IAI),
-
Surveyor yang memahami kondisi tanah dan lingkungan secara teknis,
-
Insinyur struktur dan MEP (Mechanical, Electrical, Plumbing) yang telah tersertifikasi,
-
Drafter berpengalaman yang membuat gambar kerja teknis sesuai standar regulasi.
Kolaborasi ini memastikan bahwa seluruh aspek bangunan—dari estetika, kekuatan struktur, hingga sistem pendukung seperti listrik dan saluran air—telah direncanakan secara matang dan legal.
3. Menghindari Revisi Berulang Akibat Kesalahan Dokumen
Salah satu kendala utama dalam proses pengajuan izin adalah kesalahan dokumen, baik dari sisi teknis (gambar tidak sesuai aturan), administratif (formulir kurang lengkap), atau hukum (ketidaksesuaian peruntukan lahan).
Dengan menggunakan konsultan profesional, risiko ini bisa ditekan secara signifikan. Mereka telah terbiasa berhadapan dengan sistem birokrasi, tahu format yang benar, serta paham logika penilaian dari instansi pemerintah.
Hal ini menghemat waktu, menghindari bolak-balik revisi, dan membuat seluruh proses jadi lebih efisien dan tenang.
4. Menghemat Waktu dan Tenaga Pemilik Bangunan
Proyek pembangunan bukan hal yang bisa dijalankan sambil lalu. Dibutuhkan pemantauan intensif, komunikasi dengan berbagai pihak (dinas, notaris, vendor), serta kemampuan teknis dan legalitas yang tak sedikit.
Dengan melibatkan konsultan profesional, pemilik bangunan tidak perlu turun langsung dalam urusan teknis dan birokrasi. Fokus bisa diarahkan pada hal yang lebih strategis, seperti pemanfaatan bangunan ke depan, pengelolaan anggaran, atau pengembangan bisnisnya.
Ini sangat penting terutama bagi pemilik proyek skala menengah hingga besar, di mana waktu adalah aset yang tak ternilai.
5. Dapat Membantu Pengalihan IMB Lama ke Sistem PBG Baru
Setelah sistem IMB (Izin Mendirikan Bangunan) resmi digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), banyak pemilik bangunan yang kebingungan—terutama mereka yang masih menggunakan IMB lama atau belum mengurus izin sama sekali.
Konsultan profesional tidak hanya bisa membantu pengurusan PBG untuk proyek baru, tetapi juga membantu proses transisi dan validasi IMB lama ke sistem baru, agar legalitas tetap terjaga. Hal ini penting, terutama saat ingin melakukan renovasi besar, menjual bangunan, atau mengajukan pinjaman dengan jaminan bangunan.
Estimasi Biaya Konsultan PBG Cimahi
Biaya tergantung pada jenis bangunan dan kompleksitas gambar yang dibutuhkan:
-
Rumah tinggal sederhana: Mulai dari Rp 2.500.000
-
Bangunan usaha kecil/menengah: Mulai dari Rp 3.500.000
-
Fasilitas skala besar: Konsultasi terlebih dahulu
Alur Kerja Konsultan PBG
1. Konsultasi Awal & Survei Lokasi
Proses dimulai dengan pertemuan antara pemilik bangunan (klien) dan konsultan PBG. Pada tahap ini, klien akan menyampaikan rencana pembangunan atau legalisasi bangunan yang sudah ada. Konsultan akan:
-
Menjelaskan persyaratan dan proses pengajuan PBG sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
-
Mengidentifikasi jenis bangunan: baru, renovasi, atau bangunan eksisting yang belum memiliki PBG.
-
Menentukan apakah bangunan termasuk kategori risiko rendah, menengah, atau tinggi (yang memengaruhi jenis perizinan).
-
Menentukan kebutuhan dokumen awal dan jadwal pelaksanaan proyek.
Setelah itu, dilakukan survei lokasi secara langsung untuk melihat kondisi riil lahan/bangunan yang akan diajukan PBG-nya. Survei mencakup:
-
Posisi lahan terhadap jalan atau akses umum.
-
Kondisi topografi, batas tanah, serta bangunan eksisting (jika ada).
-
Potensi pelanggaran GSB (Garis Sempadan Bangunan), sempadan sungai, atau aturan tata ruang lainnya.
2. Pengumpulan Dokumen & Legalitas Tanah
Langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung dari pihak klien, yang menjadi syarat utama pengajuan PBG. Dokumen yang diminta biasanya meliputi:
-
Identitas pemohon (KTP, NPWP).
-
Surat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah:
-
Sertifikat Hak Milik (SHM) / HGB.
-
Surat keterangan waris (jika tanah warisan).
-
Surat sewa, hibah, atau perjanjian lain jika tanah bukan milik sendiri.
-
-
Surat izin tetangga (opsional, tergantung daerah).
-
Kesesuaian tata ruang (KKPR) atau informasi zonasi dari pemerintah daerah.
-
Dokumen IMB lama (jika bangunan sudah berdiri dan ingin dilegalisasi).
-
Gambar denah eksisting (jika ada).
Tim konsultan akan memverifikasi kelengkapan dan validitas seluruh dokumen ini sebelum melangkah ke tahap teknis.
3. Pengukuran Tanah dan/atau Bangunan
Tahap ini dilakukan oleh tenaga teknis bersertifikat (arsitek, insinyur, atau surveyor) untuk memastikan bahwa ukuran yang tercantum dalam gambar teknis sesuai dengan kondisi lapangan. Aktivitas yang dilakukan antara lain:
-
Pengukuran batas tanah sesuai sertifikat dan kondisi fisik.
-
Pengukuran dimensi bangunan, tinggi, luas, dan jarak antar bangunan (jika bangunan sudah berdiri).
-
Pencatatan kondisi sekitar (jalan, utilitas, tetangga).
Data pengukuran ini akan menjadi dasar dalam penyusunan gambar teknis dan perhitungan KDB, KLB, dan koefisien tata bangunan lainnya.
4. Pembuatan Gambar Teknis dan Dokumen Pendukung
Berdasarkan data dari survei dan pengukuran, tim konsultan akan membuat dokumen teknis sebagai bagian dari permohonan PBG. Dokumen ini meliputi:
-
Gambar arsitektur: denah, tampak, potongan bangunan, detail teknis.
-
Gambar struktur: pondasi, balok, kolom, sloof, ring balok (khusus untuk bangunan bertingkat).
-
Dokumen utilitas: sistem sanitasi, kelistrikan, drainase (jika diperlukan).
-
Perhitungan teknis: struktur, tata cahaya, dan sirkulasi udara.
-
Dokumen Rencana Teknis Bangunan Gedung (RTB).
-
Surat pernyataan kesesuaian fungsi dan zonasi.
Seluruh gambar akan mengikuti standar SIMBG dan akan dikaji oleh tenaga ahli bersertifikat jika bangunan tergolong risiko menengah-tinggi.
5. Upload ke Sistem SIMBG dan Proses Tindak Lanjut
Setelah semua dokumen lengkap, konsultan akan mengunggah berkas permohonan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik Kementerian PUPR
Proses selanjutnya:
-
Pemeriksaan administrasi oleh Dinas terkait.
-
Review teknis oleh Tim Penilai Teknis Bangunan Gedung (TPTBG) — jika diperlukan.
-
Penilaian kesesuaian zonasi dan tata ruang.
-
Klarifikasi atau revisi (jika ada kesalahan atau kekurangan).
Waktu proses bisa bervariasi tergantung kompleksitas bangunan dan kecepatan respon pemerintah daerah. Konsultan akan mendampingi proses klarifikasi dan memberikan jawaban atas permintaan perbaikan dokumen dari sistem.
6. PBG Terbit & Siap Digunakan
Jika semua tahapan selesai dan dinyatakan sesuai peraturan dan standar teknis, maka sistem SIMBG akan menerbitkan dokumen resmi berupa:
-
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
-
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) jika bangunan sudah berdiri dan layak pakai.
PBG ini bersifat legal dan wajib dimiliki untuk semua bangunan baru maupun eksisting. Dokumen ini menjadi bukti bahwa bangunan telah memenuhi standar tata bangunan, keamanan, keselamatan, dan estetika lingkungan.
Pemilik bangunan sudah bisa melanjutkan proses pembangunan (jika baru dimulai) atau menggunakan bangunan untuk fungsi yang diizinkan (hunian, komersial, gudang, dsb).
Tanya Jawab Seputar PBG Cimahi
Q: Apakah IMB dan PBG sama?
A: Tidak. IMB sudah tidak berlaku dan diganti dengan sistem PBG sejak tahun 2021.
Q: Berapa lama proses pengurusan PBG?
A: Estimasi 7–14 hari kerja tergantung kelengkapan dokumen dan respons dari sistem SIMBG.
Q: Bisa untuk bangunan yang sudah berdiri?
A: Bisa. Pengukuran dan legalitas tetap harus lengkap agar bisa mendapatkan PBG Retroaktif.
Konsultasikan PBG Anda Sekarang
Jangan biarkan proyek bangunan Anda terhambat hanya karena dokumen belum lengkap. Gunakan jasa konsultan PBG Cimahi profesional agar proses izin lancar dan legal.