Edit Content

Hubungi Kami.

Ingin konsultasi atau butuh jasa pengukuran tanah yang cepat dan akurat? Tim profesional Atanara siap membantu Anda dari awal pengukuran hingga pengurusan PBG/IMB.

Our Location

Grand Asia Afrika Residences Jl, Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec Lengkong Kota Bandung

Email Address

Info@atanara.com

Telephone

087770800078

Pengukuran Tanah ke BPN

Pengukuran Tanah ke BPN

Share Post :

Pengukuran Tanah ke BPN

Pengukuran tanah ke BPN adalah proses penting dalam legalisasi hak atas tanah yang dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional. Tanpa pengukuran resmi dari BPN atau mitra berlisensi yang diakui, proses seperti penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemecahan sertifikat, penggabungan bidang, hingga pembuatan peta bidang tidak bisa dilanjutkan. Maka dari itu, memahami alur dan pentingnya pengukuran tanah ke BPN menjadi keharusan, terutama bagi pemilik tanah di wilayah Bandung dan Cimahi.

Pengukuran Tanah ke BPN

Kenapa Pengukuran Tanah ke BPN Wajib Dilakukan?

Banyak masyarakat Indonesia masih belum sepenuhnya menyadari pentingnya melakukan pengukuran tanah secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN). Meskipun lahan yang dimiliki sudah diwariskan secara turun-temurun atau bahkan sudah dibeli dan dikuasai selama bertahun-tahun, status hukum tanah tersebut belum tentu sah di mata negara jika belum melalui proses pengukuran dan pendaftaran resmi di BPN.

1. Pengukuran Tanah Adalah Langkah Awal Menuju Kepemilikan Sah

BPN adalah lembaga pemerintah yang diberi mandat oleh negara untuk menangani seluruh aspek pertanahan. Salah satu syarat utama agar sebidang tanah bisa didaftarkan dan memiliki kekuatan hukum penuh adalah melalui pengukuran tanah. Proses ini akan menentukan luas, batas, dan posisi geografis tanah secara akurat.

Tanpa pengukuran resmi, banyak masalah bisa terjadi, seperti:

  • Tumpang tindih batas tanah dengan tetangga

  • Sengketa kepemilikan di kemudian hari

  • Kesulitan menjual atau mewariskan tanah

  • Pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG) ditolak karena tidak ada data yang sah

Dengan pengukuran yang sah dari BPN, tanah Anda akan memiliki peta bidang tanah yang teregistrasi, sehingga proses sertifikasi atau perubahan hak atas tanah bisa dilakukan tanpa kendala hukum.

2. Melindungi Hak Anda Secara Legal

Pengukuran tanah bukan hanya sekadar formalitas administrasi. Ini adalah bukti sah kepemilikan yang diakui negara. Sertifikat tanah yang diterbitkan BPN hanya bisa dikeluarkan setelah tanah tersebut diukur dan dicatat dalam sistem pendaftaran tanah nasional.

Tanah yang sudah diukur dan disertifikatkan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, lebih mudah dijual, dijadikan agunan di bank, atau diwariskan. Lebih dari itu, Anda pun memiliki perlindungan hukum dari klaim pihak ketiga yang tidak berhak.

Kapan Wajib Melakukan Pengukuran Tanah ke BPN?

Berikut beberapa kondisi di mana pengukuran tanah ke BPN menjadi syarat wajib:

1. Pembuatan Sertifikat Tanah Pertama Kali (Dari Girik ke SHM)

Jika tanah Anda masih dalam bentuk girik, letter C, atau bentuk surat keterangan kepemilikan lainnya yang belum bersertifikat, maka pengukuran adalah langkah awal untuk mengubah statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Proses ini wajib dilakukan untuk memperjelas posisi dan batas-batas tanah.

2. Pemecahan Sertifikat Tanah

Dalam kasus tanah warisan yang akan dibagi kepada beberapa ahli waris, atau saat terjadi jual beli sebagian tanah, diperlukan proses pemecahan sertifikat. Untuk itu, pengukuran ulang oleh petugas BPN diperlukan untuk menentukan batas baru sesuai bagian masing-masing.

3. Balik Nama Sertifikat

Meskipun hanya perubahan nama kepemilikan (karena jual beli, hibah, atau warisan), BPN akan mengecek kesesuaian data luas dan batas tanah. Jika ada ketidaksesuaian atau data lama, maka pengukuran bisa diminta ulang untuk memastikan keakuratan data sebelum balik nama diproses.

4. Pengajuan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG

Dalam pengajuan IMB atau PBG, dokumen yang diminta biasanya mencakup gambar situasi dan ukuran lahan. Jika belum pernah diukur resmi, maka Anda perlu melakukan pengukuran agar desain bangunan dan posisi sesuai dengan tata ruang serta tidak melanggar batas lahan milik orang lain.

5. Perubahan Penggunaan Lahan

Misalnya, Anda ingin mengubah fungsi lahan dari sawah atau kebun menjadi lahan perumahan atau komersial. Perubahan peruntukan ini mensyaratkan pengukuran ulang dan pemetaan ulang agar bisa disesuaikan dengan zonasi tata ruang daerah. Proses ini akan mempermudah pengurusan izin-izin lanjutan.

Alur Pengukuran Tanah ke BPN

Pengukuran tanah merupakan tahapan penting dalam proses legalisasi dan administrasi pertanahan. Proses ini dilakukan untuk mengetahui batas, luas, serta posisi bidang tanah secara pasti dan sah di mata hukum. Berikut adalah tahapan lengkap alur pengukuran tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN):

1. Pengajuan Permohonan Pengukuran

Langkah pertama dalam alur ini adalah mengajukan permohonan pengukuran tanah. Ada dua cara utama untuk melakukannya:

  • Langsung ke Kantor BPN setempat
    Anda bisa datang langsung ke kantor BPN sesuai lokasi tanah yang akan diukur. Di sana, Anda akan diminta mengisi formulir permohonan pengukuran dan melampirkan dokumen persyaratan seperti:

    • Fotokopi KTP pemohon

    • Surat kepemilikan tanah (Girik, Akta Jual Beli, Sertifikat, dll)

    • Surat kuasa (jika diwakilkan)

    • Bukti pembayaran PBB terakhir

    • Denah atau sketsa lokasi tanah (jika ada)

  • Melalui Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB)
    Jika ingin proses yang lebih praktis dan efisien, Anda bisa menggunakan jasa Surveyor Kadaster Berlisensi (SKB) yang telah terdaftar sebagai mitra resmi BPN. Mereka akan membantu mulai dari persiapan dokumen, pengukuran lapangan, hingga pendampingan ke BPN.

Catatan: Beberapa daerah juga sudah menyediakan pengajuan online melalui layanan elektronik BPN (seperti melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau situs resmi Kementerian ATR/BPN).

2. Pemetaan dan Survei Lapangan oleh Tim Pengukuran

Setelah permohonan disetujui dan jadwal ditentukan, tim dari BPN atau surveyor berlisensi akan melakukan survei lapangan. Proses ini bertujuan untuk memastikan batas-batas bidang tanah secara teknis.

Kegiatan ini mencakup:

  • Pemeriksaan batas fisik tanah berdasarkan keterangan pemilik atau saksi batas (tetangga sebelah).

  • Pemasangan tanda batas jika belum ada (biasanya berupa patok atau pilar batas permanen).

  • Pengukuran menggunakan alat profesional, seperti:

    • GPS Geodetik: alat pengukur berbasis satelit dengan akurasi tinggi.

    • Total Station: alat ukur optik-elektronik yang menggabungkan teodolit dan pengukur jarak elektronik.

  • Pengambilan koordinat dan foto situasi lapangan untuk keperluan administrasi peta bidang.

Biasanya tim pengukuran akan mendokumentasikan lokasi dan bukti keberadaan batas-batas tanah, serta menghadirkan pemilik tanah yang berbatasan langsung sebagai saksi.

3. Pembuatan Gambar Ukur dan Peta Bidang Tanah

Hasil pengukuran di lapangan kemudian diproses menjadi dokumen resmi, yaitu:

  • Gambar Ukur (GU)
    Dokumen teknis yang menggambarkan bentuk dan ukuran bidang tanah. Ini menjadi dasar bagi proses pendaftaran tanah baru, pemecahan, penggabungan, atau pengukuran ulang.

  • Peta Bidang Tanah (PBT)
    Merupakan representasi grafis dari bidang tanah yang sudah terdaftar. PBT akan dicetak dengan skala tertentu dan menampilkan koordinat serta batas bidang.

Manfaat utama dari Gambar Ukur dan Peta Bidang ini:

  • Menjadi dasar hukum dalam pembuatan atau pembaruan sertifikat tanah

  • Digunakan dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

  • Menjadi referensi untuk jual-beli tanah, pengajuan kredit, atau perencanaan tata ruang.

Manfaat Pengukuran Resmi ke BPN

Pengukuran tanah secara resmi melalui BPN (Badan Pertanahan Nasional) merupakan langkah penting yang sering kali diabaikan oleh pemilik tanah. Padahal, pengukuran resmi ini memiliki peran vital dalam memastikan kepastian hukum, menghindari sengketa, dan mempermudah berbagai proses administratif yang berhubungan dengan properti. Berikut penjelasan lengkap mengenai manfaatnya:

1. Tanah Memiliki Bukti Hukum yang Kuat

Dengan melakukan pengukuran resmi ke BPN, pemilik tanah akan mendapatkan sertifikat tanah yang mencantumkan ukuran, batas, dan letak tanah secara sah dan legal. Data ini akan tercatat dalam peta bidang tanah dan sistem informasi pertanahan nasional, sehingga keberadaannya diakui oleh negara.

Hal ini menjadi bukti hukum yang kuat apabila suatu saat terjadi gugatan atau klaim dari pihak lain. Tanah yang sudah terdaftar secara resmi akan memiliki posisi hukum yang lebih aman dan terlindungi, karena telah melalui proses verifikasi oleh instansi pemerintah.

Contoh kasus: Banyak pemilik tanah yang akhirnya kehilangan hak atas tanah karena tidak memiliki sertifikat atau karena batas tanahnya tidak jelas secara hukum.

2. Menghindari Konflik Batas Lahan dengan Tetangga

Salah satu konflik yang paling sering terjadi antar tetangga adalah perselisihan batas tanah. Hal ini biasanya disebabkan oleh ketidaksesuaian antara kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan tanah.

Pengukuran resmi oleh BPN akan menentukan garis batas yang akurat menggunakan alat ukur profesional dan metode geospasial modern. Hasil pengukuran ini kemudian dituangkan dalam gambar situasi tanah yang sah, yang bisa dijadikan acuan oleh semua pihak.

Dengan adanya peta resmi tersebut:

  • Pemilik tanah tahu dengan pasti luas dan batas tanahnya.

  • Tetangga tidak bisa sembarangan mengklaim wilayah.

  • Sengketa bisa dihindari sejak awal.

Keuntungan tambahan: Proses ini biasanya disaksikan oleh pihak RT/RW atau tetangga langsung, sehingga menjadi bukti sosial sekaligus hukum.

3. Mempermudah Transaksi Jual Beli dan Pengajuan IMB

Tanah yang sudah diukur secara resmi dan memiliki sertifikat akan lebih mudah dijual, diagunkan ke bank, atau dimanfaatkan secara legal. Calon pembeli atau bank biasanya meminta bukti bahwa tanah tersebut:

  • Telah diukur resmi oleh BPN.

  • Tidak bermasalah secara batas dan status kepemilikan.

Begitu juga ketika ingin mengajukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau perizinan lain dari dinas terkait, dokumen pengukuran dari BPN menjadi salah satu syarat wajib. Tanpa pengukuran resmi, proses ini bisa tertunda atau bahkan ditolak karena data tidak valid.

Keuntungan tambahan: Nilai jual tanah juga cenderung meningkat karena kepastian hukum yang menyertainya.

4. Menjadi Dasar Hukum dalam Pembangunan atau Pengembangan Properti

Jika Anda memiliki rencana untuk membangun rumah, kos-kosan, ruko, villa, gudang, atau bahkan mengembangkan kawasan perumahan, maka pengukuran resmi ke BPN menjadi langkah awal yang tidak bisa dilewati.

Pengukuran ini akan memastikan bahwa rencana pembangunan:

  • Tidak melanggar batas wilayah tetangga.

  • Sesuai dengan tata ruang wilayah setempat.

  • Mendapat izin dan tidak dianggap sebagai bangunan liar.

Selain itu, pengukuran ini juga penting ketika tanah akan dibagi-bagi (pemecahan sertifikat), dijadikan badan usaha (PT, CV), atau digunakan dalam proyek skala besar.

Contoh nyata: Banyak developer properti memulai proses pembangunan dengan melakukan pengukuran ke BPN terlebih dahulu sebagai dasar pembuatan site plan dan izin lokasi.

Jasa Pengukuran Tanah ke BPN oleh Atanara

Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara

Layanan Pengukuran Tanah untuk Keperluan BPN di Bandung dan Cimahi

Apakah Anda sedang mengurus sertifikat tanah, balik nama, atau pendaftaran tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN)? Kami hadir sebagai solusi tepat untuk Anda yang membutuhkan layanan pengukuran tanah resmi, cepat, dan akurat untuk berbagai keperluan pertanahan di wilayah Bandung, Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

Mengapa Harus Pengukuran Tanah Resmi?

Pengukuran tanah adalah tahap penting dan wajib dalam berbagai keperluan administratif pertanahan, seperti:

  • Pembuatan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB)

  • Balik Nama Sertifikat

  • Pemecahan atau Penggabungan Sertifikat

  • Pensertifikatan Tanah Wakaf/Warisan

  • Pengajuan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap)

Semua keperluan tersebut memerlukan hasil pengukuran yang sah, valid, dan sesuai standar BPN. Tim kami siap membantu Anda menyelesaikan tahapan ini dengan efisien dan tepat waktu.

Cakupan Wilayah Layanan Pengukuran Tanah

Kami melayani pengukuran tanah di berbagai kecamatan dan kelurahan yang berada di:

1. Kota Bandung:

  • Dago – Cocok untuk pengukuran lahan pribadi, kaveling, maupun komersial di wilayah strategis dan wisata.

  • Cibiru – Melayani tanah hunian, pekarangan, hingga sawah dan kebun produktif.

  • Antapani – Pengukuran tanah untuk rumah tinggal dan kavling siap bangun.

  • Arcamanik – Untuk keperluan SHM dan pengurusan warisan tanah.

  • Lengkong – Wilayah padat penduduk, cocok bagi Anda yang ingin mengurus balik nama.

  • Buah Batu – Daerah berkembang, layanan kami banyak dimanfaatkan untuk pemecahan sertifikat.

2. Kota Cimahi:

  • Cipageran – Pengukuran tanah di kawasan hunian baru dan tanah warisan keluarga.

  • Cimahi Tengah – Cocok untuk rumah tinggal, ruko, dan tanah komersial.

  • Cibeureum – Layanan untuk kavling individu maupun kompleks perumahan.

  • Leuwigajah – Termasuk pengukuran tanah di area industri dan kawasan padat penduduk.

  • Cibaligo – Melayani keperluan perizinan properti dan program PTSL.

3. Kabupaten Bandung:

  • Baleendah – Salah satu area prioritas layanan kami, terutama untuk SHM dan PTSL.

  • Soreang – Pengukuran untuk keperluan pelepasan hak, pembebasan lahan, atau warisan.

  • Banjaran – Melayani kebutuhan pengukuran tanah perkebunan, pertanian, dan pemukiman.

  • Margahayu – Daerah dengan banyak pemecahan sertifikat untuk anak/ahli waris.

  • Rancaekek – Pengukuran tanah perumahan, pertanian, dan kawasan industri ringan.

Apa yang Anda Dapatkan dari Layanan Kami?

  • Pengukuran akurat menggunakan alat modern (Total Station/GPS Geodetik)

  • Tim berpengalaman dan bersertifikat, berkoordinasi langsung dengan BPN

  • Dokumen lengkap: gambar situasi (GS), peta bidang tanah, titik koordinat, dan berita acara pengukuran

  • Pendampingan hingga ke tahap pengajuan berkas ke BPN

  • Konsultasi gratis sebelum pengukuran

  • Jadwal fleksibel menyesuaikan kebutuhan Anda

Jenis Keperluan yang Bisa Kami Bantu

  • Pengajuan sertifikat baru (sertifikasi pertama kali)

  • Pemecahan/penggabungan sertifikat

  • Balik nama akibat jual beli atau warisan

  • Permohonan SKT atau sporadik

  • Pengajuan PTSL (Program Sertifikat Gratis dari Pemerintah)

  • Pengukuran tanah untuk keperluan jual-beli

Keunggulan Jasa Kami

Memilih jasa pengukuran tanah bukan hanya soal harga atau kecepatan, tetapi juga tentang kepercayaan, legalitas, dan akurasi hasil. Kami hadir dengan komitmen tinggi untuk memberikan layanan terbaik, terpercaya, dan tuntas hingga ke tahap sertifikasi. Berikut adalah alasan mengapa kami layak menjadi pilihan utama Anda:

1. Mitra Resmi Terdaftar untuk Pengukuran Tanah ke BPN

Kami bukan sekadar jasa pengukuran tanah biasa. Kami adalah mitra resmi yang terdaftar dan diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Artinya, setiap hasil pengukuran yang kami lakukan sudah sesuai dengan standar resmi BPN dan dapat langsung dijadikan dasar dalam pengurusan sertifikat tanah. Keanggotaan dan kerja sama resmi ini memastikan bahwa proses Anda lebih lancar, aman, dan tidak ditolak oleh pihak BPN.

2. Hasil Pengukuran Akurat & Diterima BPN

Kami menggunakan alat ukur modern dan teknologi pemetaan terkini (GPS Geodetik, Total Station, dan perangkat digital lainnya) untuk menjamin akurasi tinggi dalam setiap pengukuran. Dengan tim surveyor berpengalaman dan tersertifikasi, hasil pengukuran dari kami terjamin valid dan langsung diterima oleh BPN tanpa perlu pengukuran ulang. Ini menghemat waktu dan biaya Anda.

3. Dukungan Penuh Hingga Sertifikat Selesai

Kami mengerti bahwa proses menuju kepemilikan tanah yang sah tidak berhenti di pengukuran saja. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan pendampingan lengkap dari awal hingga sertifikat terbit. Tim kami akan membantu Anda melewati setiap tahapan, mulai dari pengumpulan dokumen, pengajuan ke BPN, hingga pemantauan proses administrasi, sehingga Anda bisa tenang dan fokus pada hal lainnya.

4. Bisa Bantu Pengurusan PBG / IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Selain pengukuran tanah, kami juga menyediakan layanan tambahan berupa pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), yang sebelumnya dikenal sebagai IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Kami siap membantu Anda mulai dari perhitungan luas bangunan, gambar arsitektur, hingga pengajuan ke dinas terkait. Dengan layanan ini, Anda bisa memastikan bangunan Anda legal dan sesuai peraturan.

5. Konsultasi Gratis & Estimasi Biaya Tanpa Komitmen

Kami percaya bahwa setiap klien berhak mendapatkan informasi yang jelas sebelum mengambil keputusan. Oleh karena itu, kami menyediakan layanan konsultasi gratis, baik untuk keperluan pengukuran tanah, pengurusan sertifikat, hingga izin bangunan. Anda juga akan mendapatkan estimasi biaya lengkap dan transparan sejak awal, tanpa komitmen apa pun. Ini membantu Anda merencanakan anggaran dengan lebih tepat dan menghindari biaya tersembunyi.

Pengukuran Tanah ke BPN

Estimasi Biaya Pengukuran Tanah ke BPN

Biaya bisa bervariasi tergantung:

  • Luas bidang tanah

  • Kondisi medan & lokasi

  • Keperluan pengukuran (SHM, IMB, pemecahan, dll)

Konsultasikan kebutuhan Anda sekarang untuk mendapatkan estimasi cepat & gratis.

Urus Tanah Anda dengan Tepat dan Legal

Jangan tunda pengukuran tanah untuk keperluan BPN. Kami bantu proses dari awal hingga tuntas, cepat dan sah.