Pengukuran Batas Tanah Sengketa
Pengukuran batas tanah sengketa adalah proses penting untuk menyelesaikan konflik batas kepemilikan tanah antara dua pihak atau lebih. Di kota padat seperti Bandung dan Cimahi, kasus sengketa batas tanah masih sering terjadi akibat kurang jelasnya patok, perubahan kondisi lapangan, atau ketidaksesuaian dengan dokumen resmi. Karena itu, jasa pengukuran yang akurat dan legal menjadi kunci penyelesaian sengketa secara damai dan sah di mata hukum.
Mengapa Sengketa Tanah Terjadi?
Sengketa tanah merupakan salah satu masalah paling kompleks dan umum terjadi dalam dunia pertanahan di Indonesia. Sengketa ini bisa melibatkan individu, keluarga, perusahaan, bahkan lembaga pemerintahan. Penyebabnya beragam, namun pada intinya berkaitan dengan ketidakjelasan hak kepemilikan dan penguasaan atas tanah. Berikut adalah beberapa penyebab utama sengketa tanah yang sering terjadi:
1. Dokumen Tanah yang Tidak Lengkap atau Kabur
Salah satu penyebab utama sengketa tanah adalah ketidaklengkapan atau ketidakjelasan dokumen kepemilikan tanah. Banyak tanah di Indonesia, terutama yang diwariskan secara turun-temurun, tidak memiliki sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bahkan jika ada, sering kali dokumen seperti girik, petok, letter C, atau surat keterangan waris tidak disimpan dengan baik atau sudah rusak karena usia.
Ketidakjelasan ini membuat seseorang sulit membuktikan hak miliknya secara hukum, apalagi ketika ada pihak lain yang juga mengklaim kepemilikan atas lahan yang sama. Selain itu, praktik mafia tanah sering memanfaatkan celah administrasi ini untuk merekayasa dokumen.
2. Batas Fisik Tanah Tidak Jelas atau Hilang
Banyak konflik bermula dari tidak jelasnya batas tanah secara fisik di lapangan. Misalnya, patok atau tanda batas sudah hilang, ditutupi bangunan, atau berubah karena pembangunan dan erosi alam. Ini sering terjadi di daerah yang belum memiliki peta bidang atau belum diukur ulang oleh petugas berwenang.
Ketika dua pemilik mengklaim batas yang berbeda, maka akan muncul konflik, terutama jika nilai tanah tersebut tinggi atau berada di lokasi strategis. Tanah yang berada di daerah urban yang berkembang pesat, seperti kawasan industri atau properti komersial, sangat rentan terhadap masalah ini.
3. Penggunaan Lahan oleh Pihak Lain Tanpa Izin
Pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga tanpa izin resmi juga menjadi sumber sengketa. Hal ini bisa terjadi karena kelalaian pemilik dalam mengawasi tanahnya, atau karena oknum tertentu memanfaatkan situasi kosong (abandoned land) untuk mendirikan bangunan, bercocok tanam, atau bahkan menyewakan lahan tersebut.
Beberapa kasus lain terjadi saat lahan kosong digunakan bertahun-tahun oleh pihak lain yang kemudian merasa memiliki hak karena prinsip penguasaan fisik atau asas kadaluwarsa, walau secara hukum belum tentu sah. Ketika pemilik asli ingin mengambil alih, muncul konflik yang rumit antara hak formal dan penguasaan fisik.
4. Tumpang Tindih Sertifikat Tanah
Tumpang tindih sertifikat adalah fenomena di mana dua atau lebih sertifikat tanah diterbitkan atas lokasi atau objek yang sama, biasanya karena kesalahan administrasi, pengukuran yang tidak akurat, atau ulah oknum tidak bertanggung jawab.
Ini merupakan salah satu bentuk sengketa tanah paling rumit, karena semua pihak merasa memiliki dasar hukum yang sah. Proses penyelesaiannya bisa memakan waktu bertahun-tahun, memerlukan investigasi dokumen, pengukuran ulang, bahkan sampai ke jalur pengadilan.
5. Perbedaan Antara Pengukuran Lama dan Kondisi Nyata Saat Ini
Tanah yang telah diukur puluhan tahun lalu sering kali mengalami perubahan ukuran, bentuk, atau penggunaan lahan. Hal ini bisa disebabkan oleh pembangunan jalan, pelebaran saluran air, perubahan aliran sungai, atau aktivitas alam lainnya.
Ketika proses pengukuran ulang dilakukan, bisa muncul perbedaan luas tanah yang cukup signifikan dibandingkan data lama. Ini bisa menimbulkan perdebatan antara pemilik tanah, tetangga, bahkan pemerintah setempat jika tidak segera diklarifikasi.
Solusi: Pengukuran Tanah oleh Surveyor Bersertifikat
Salah satu langkah paling krusial dalam menyelesaikan sengketa tanah adalah melakukan pengukuran ulang lahan oleh surveyor bersertifikat. Langkah ini bukan hanya penting dari sisi teknis, tetapi juga menjadi landasan kuat dalam proses mediasi hingga perkara hukum. Di bawah ini adalah uraian lengkap mengapa jasa pengukuran tanah profesional menjadi solusi utama dalam kasus-kasus seperti ini.
1. Menentukan Ulang Batas Sah Berdasarkan Koordinat Geospasial
Sering kali, sengketa tanah terjadi karena batas-batas lahan yang tidak jelas, tumpang tindih, atau hanya berdasarkan patokan visual yang tidak akurat. Surveyor bersertifikat menggunakan alat teknologi tinggi seperti Total Station, GPS Geodetik, atau Drone Mapping untuk melakukan pengukuran berdasarkan sistem koordinat geospasial resmi (misalnya WGS84 atau UTM).
Dengan pengukuran ulang ini:
-
Batas tanah ditentukan secara presisi dan terverifikasi
-
Hasil bisa dibandingkan dengan peta pendaftaran tanah dari BPN (Badan Pertanahan Nasional)
-
Meminimalkan interpretasi subjektif mengenai batas wilayah
2. Memberikan Bukti Pengukuran yang Valid Secara Hukum
Surveyor bersertifikat akan mengeluarkan dokumen hasil pengukuran berupa:
-
Gambar situasi tanah (site plan)
-
Berita acara pengukuran
-
Koordinat batas tanah
-
Dokumentasi foto lapangan
Semua dokumen ini dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah, baik untuk keperluan pengurusan sertifikat, revisi data di BPN, maupun sebagai bukti di pengadilan jika sengketa berlanjut. Legalitas dan kredibilitas dokumen tersebut sangat diperhitungkan karena dilakukan oleh tenaga profesional yang terdaftar dan diakui negara.
3. Menjadi Dasar Pertimbangan Dalam Mediasi atau Proses Pengadilan
Dalam banyak kasus, hasil pengukuran yang sah dan objektif dapat menjadi bahan mediasi yang dapat diterima oleh kedua pihak. Bahkan, hakim atau mediator seringkali menjadikan hasil pengukuran resmi ini sebagai:
-
Rujukan utama dalam memutus sengketa
-
Dasar untuk menilai apakah ada penguasaan lahan yang melanggar
-
Panduan dalam menentukan ganti rugi atau pemisahan lahan
Dengan begitu, proses penyelesaian menjadi lebih rasional dan minim emosional karena ada data teknis yang akurat sebagai dasar argumen.
4. Mencegah Konflik Lebih Lanjut di Masa Depan
Selain untuk menyelesaikan konflik yang sedang terjadi, pengukuran tanah yang profesional juga sangat penting untuk mencegah sengketa baru di kemudian hari. Dengan adanya dokumen pengukuran yang jelas dan koordinat batas yang tercatat:
-
Pemilik lahan bisa memagari atau menandai batas dengan benar
-
Lahan bisa disertifikatkan atau dipecah dengan dasar yang kuat
-
Transaksi jual beli menjadi lebih aman dan tidak menimbulkan gugatan
Jasa Pengukuran Batas Tanah Sengketa oleh Atanara
Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara
Proses Pengukuran Tanah untuk Sengketa
Dalam banyak kasus sengketa pertanahan, salah satu faktor utama yang dipermasalahkan adalah batas tanah yang tidak jelas atau tumpang tindih dengan bidang milik orang lain. Untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil dan objektif, diperlukan proses pengukuran tanah yang dilakukan secara profesional. Berikut adalah tahapan lengkap dalam proses pengukuran tanah untuk keperluan sengketa:
1. Identifikasi Lokasi dan Permasalahan
Langkah pertama yang dilakukan oleh tim surveyor adalah identifikasi lokasi dan memahami konteks sengketa. Proses ini mencakup:
-
Studi Awal Lokasi: Menentukan letak tanah yang disengketakan secara administratif dan geografis, seperti desa, kecamatan, dan koordinat kasar.
-
Peninjauan Dokumen: Memeriksa dokumen-dokumen legal seperti sertifikat hak milik (SHM), girik, letter C, akta jual beli, atau dokumen adat lainnya.
-
Pemahaman Kronologi Sengketa: Mendalami latar belakang perselisihan, siapa saja pihak yang bersengketa, klaim batas dari masing-masing pihak, serta apakah pernah ada pengukuran sebelumnya.
Langkah ini penting untuk memastikan bahwa pengukuran dilakukan sesuai dengan konteks hukum dan sosial di lapangan.
2. Pengumpulan Data Pendukung
Setelah identifikasi awal, tim akan mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan sebagai dasar pengukuran. Data ini mencakup:
-
Dokumen Kepemilikan: Seperti SHM, SHGB, sertifikat waris, atau dokumen jual-beli.
-
Gambar Situasi atau Peta Bidang: Jika tersedia, gambar situasi akan menunjukkan posisi bidang tanah secara spasial dalam skala tertentu.
-
Data Historis atau Arsip BPN: Termasuk peta pendaftaran, surat ukur lama, atau peta kerja yang pernah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
-
Keterangan Saksi: Apabila diperlukan, pernyataan dari tetangga, pemilik tanah sebelumnya, atau tokoh masyarakat dapat digunakan untuk memperkuat posisi hukum dalam pengukuran.
Data ini menjadi rujukan penting dalam membandingkan kondisi fisik di lapangan dengan batas hukum yang tercatat.
3. Pengukuran Lapangan
Proses selanjutnya adalah pengukuran langsung di lapangan oleh tim surveyor profesional. Langkah ini mencakup:
-
Penentuan Titik Acuan: Mengidentifikasi dan menentukan titik referensi tetap (benchmark) dari peta dasar atau sistem koordinat nasional.
-
Penggunaan Alat Digital Modern: Tim menggunakan alat ukur seperti Total Station, Theodolite, atau GPS Geodetik untuk mengukur secara akurat posisi dan luas tanah.
-
Penandaan Batas Sementara: Setelah pengukuran, batas tanah yang ditentukan akan ditandai dengan patok sementara agar bisa dikonfirmasi ke para pihak.
-
Klarifikasi di Lapangan: Dalam beberapa kasus, tim akan mengadakan pertemuan lapangan dengan pihak-pihak terkait (misalnya tetangga, tokoh RT/RW, perangkat desa) untuk menghindari kesalahan interpretasi batas.
Tujuan utama dari tahapan ini adalah mendapatkan data spasial yang akurat dan objektif tentang posisi, bentuk, dan ukuran bidang tanah.
4. Pembuatan Gambar Teknis & Laporan Resmi
Setelah pengukuran selesai, tim surveyor akan menyusun dokumen hasil pengukuran dalam bentuk teknis dan administratif, berupa:
-
Gambar Ukur Teknis (Peta Bidang): Berisi informasi lengkap seperti koordinat tiap titik batas, ukuran sisi bidang, luas tanah, dan orientasi utara.
-
Laporan Survey Pengukuran: Menjabarkan proses pengukuran, alat yang digunakan, kondisi di lapangan, hingga catatan perbedaan antara dokumen dan kondisi aktual.
-
Berita Acara Pengukuran: Dokumen yang ditandatangani oleh para pihak dan saksi, sebagai bukti bahwa pengukuran telah dilakukan secara terbuka dan disepakati.
-
Dokumentasi Foto: Menunjukkan kondisi batas tanah sebelum dan sesudah pengukuran sebagai bukti visual pendukung.
-
Format Digital (jika diperlukan): File digital berupa shapefile, DWG (AutoCAD), atau KML (Google Earth) dapat disediakan sesuai kebutuhan instansi atau proses hukum selanjutnya.
Dokumen-dokumen ini dapat digunakan sebagai alat bukti dalam penyelesaian sengketa baik secara mediasi, pengadilan, atau untuk proses sertifikasi ulang.
Siapa yang Membutuhkan Layanan Pengukuran Batas Tanah Sengketa Ini?
Layanan pengukuran tanah profesional bukan hanya dibutuhkan saat seseorang ingin menjual atau membeli properti, tetapi juga sangat krusial dalam berbagai kondisi khusus yang berkaitan dengan hukum, pembangunan, dan warisan. Berikut ini beberapa pihak yang sangat membutuhkan layanan ini:
1. Pemilik Tanah yang Bersengketa dengan Tetangga
Sengketa batas tanah sering kali terjadi karena kurangnya kejelasan terhadap batas fisik yang sebenarnya. Garis pagar yang dipasang tanpa pengukuran resmi bisa jadi masuk ke wilayah milik tetangga atau sebaliknya. Dalam kasus seperti ini, pemilik tanah membutuhkan pengukuran ulang oleh tenaga ahli yang memiliki izin resmi dan dilengkapi peralatan modern seperti GPS geodetik dan Total Station. Hasil pengukuran ini nantinya bisa digunakan sebagai bukti hukum yang sah apabila kasus harus dibawa ke ranah pengadilan. Selain itu, pengukuran ini juga menjadi dasar untuk mediasi dan penyelesaian sengketa secara damai.
2. Pengacara dan Notaris dalam Proses Hukum
Profesi hukum seperti pengacara dan notaris sering kali terlibat dalam penyelesaian perkara tanah, baik yang menyangkut jual beli, warisan, maupun perdata. Dalam menangani klien yang bersengketa atau hendak mengurus dokumen resmi, mereka membutuhkan data pengukuran tanah yang akurat dan legal. Hasil pengukuran ini akan menjadi bagian penting dalam dokumen pendukung seperti risalah tanah, berita acara pengukuran, maupun surat pernyataan batas. Kolaborasi dengan jasa pengukuran tanah profesional menjadi krusial untuk mempercepat proses hukum dan memastikan kebenaran data yang dipakai.
3. Developer atau Pengembang Properti yang Mengalami Konflik Batas Lahan
Dalam dunia konstruksi dan pengembangan kawasan perumahan, batas lahan menjadi elemen yang tidak bisa diabaikan. Banyak kasus di mana developer tidak menyadari bahwa batas lahan proyek mereka tumpang tindih dengan lahan warga atau kawasan pemerintah karena tidak ada pengukuran awal yang akurat. Hal ini bisa menyebabkan keterlambatan proyek, kerugian finansial, bahkan tuntutan hukum. Oleh karena itu, para developer sangat membutuhkan layanan pengukuran tanah profesional, baik saat memulai akuisisi lahan, membangun site plan, maupun ketika mengurus sertifikat atau dokumen legalitas lahan secara menyeluruh.
4. Ahli Waris yang Mengalami Tumpang Tindih atau Ketidakjelasan Batas Lahan
Proses pembagian warisan berupa tanah sering kali memunculkan masalah, terutama ketika dokumen yang ada sudah lama, peta tidak jelas, atau batas alami seperti pohon dan pagar sudah berubah. Dalam kasus tumpang tindih antara tanah warisan milik satu keluarga dengan milik keluarga lain, pengukuran tanah menjadi langkah awal yang wajib dilakukan. Dengan adanya pengukuran ulang yang akurat dan sesuai koordinat resmi, ahli waris bisa mendapatkan kepastian hukum dan mencegah konflik di kemudian hari. Bahkan dalam pembagian tanah ke beberapa pihak ahli waris, pengukuran ini membantu menentukan proporsi secara adil dan objektif.
Hasil Pengukuran Batas Tanah Sengketa Bisa Digunakan Untuk:
1. Mediasi Antar Pihak yang Bersengketa
Salah satu kegunaan utama dari hasil pengukuran tanah adalah sebagai dasar dalam proses mediasi antar pihak yang bersengketa terkait batas lahan atau hak kepemilikan. Perselisihan batas tanah sering terjadi, terutama jika dokumen yang dimiliki para pihak tidak mencantumkan koordinat atau ukuran pasti. Dengan adanya hasil pengukuran terbaru dan dilakukan oleh tenaga profesional bersertifikat, maka mediasi dapat berlangsung lebih adil dan objektif. Pihak-pihak yang terlibat dapat menggunakan data ini sebagai acuan bersama untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran batas atau tumpang tindih lahan. Hasil ini juga membantu mengurangi konflik dan mempercepat proses penyelesaian secara kekeluargaan atau melalui jalur resmi.
2. Bukti Pendukung di Pengadilan
Apabila sengketa tanah berlanjut ke ranah hukum, maka hasil pengukuran tanah menjadi bukti teknis yang sangat penting dalam proses persidangan. Pengadilan membutuhkan data yang bersifat objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Peta hasil pengukuran, lengkap dengan keterangan koordinat dan batas-batasnya, bisa dijadikan sebagai alat bukti tertulis atau bukti ahli. Terutama jika pengukuran dilakukan oleh surveyor berlisensi dan menggunakan metode yang sesuai standar Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bukti ini dapat memperkuat posisi hukum pemilik tanah yang sah atau menggugurkan klaim yang tidak berdasar.
3. Validasi Ulang Sertifikat Tanah
Dalam beberapa kasus, sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat memiliki informasi batas atau ukuran yang kurang akurat, apalagi jika sertifikat tersebut dibuat sebelum adanya sistem pemetaan modern berbasis GPS. Oleh karena itu, hasil pengukuran terkini dapat digunakan untuk validasi ulang atau pencocokan data yang tercantum dalam sertifikat. Proses ini sangat penting sebelum melakukan jual beli, pembagian warisan, atau pengajuan dokumen ke pihak ketiga (misalnya untuk agunan ke bank). Dengan validasi ulang, pemilik tanah dapat memastikan bahwa data yang tercantum di sertifikat sesuai dengan kondisi di lapangan dan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat.
4. Permohonan Pemindahan atau Perbaikan Batas ke BPN
Bila terjadi ketidaksesuaian antara batas fisik tanah di lapangan dan yang tercatat dalam sertifikat, maka pemilik tanah dapat mengajukan permohonan pemindahan atau perbaikan batas ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Untuk proses ini, hasil pengukuran terkini menjadi syarat utama sebagai dokumen pendukung permohonan. Pengukuran yang dilakukan oleh jasa ukur resmi dan hasilnya dituangkan dalam peta bidang lengkap dengan titik koordinat global (geo-spasial), akan mempercepat proses perbaikan data oleh BPN. Ini sangat berguna untuk menghindari konflik batas di masa depan, serta mendukung program pemerintah seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Pentingnya Netralitas dan Legalitas
Dalam setiap proses pengukuran tanah, khususnya yang berkaitan dengan sengketa batas lahan, dua hal utama harus dijunjung tinggi: netralitas dan legalitas. Kedua aspek ini bukan hanya formalitas, tetapi menjadi pondasi utama dalam menjamin keabsahan dan keadilan hasil pengukuran yang dilakukan.
1. Netralitas sebagai Prinsip Dasar
Netralitas berarti pihak jasa pengukuran tidak memihak kepada salah satu pihak yang bersengketa. Hal ini sangat krusial karena hasil pengukuran akan menjadi dasar dalam penyelesaian sengketa, baik secara kekeluargaan, hukum adat, maupun hingga proses hukum di pengadilan. Jika hasil ukur dianggap berpihak, maka keabsahannya bisa dipertanyakan dan malah memperkeruh masalah.
Oleh karena itu, penting untuk menggunakan jasa dari pihak ketiga yang benar-benar profesional, independen, dan tidak memiliki keterkaitan personal maupun kepentingan dengan pihak yang bersengketa.
2. Legalitas: Jaminan Hasil Ukur yang Diakui
Legalitas merujuk pada izin resmi dan sertifikasi tenaga ahli yang dimiliki oleh penyedia jasa pengukuran. Perusahaan atau konsultan pengukuran yang sah wajib memiliki:
-
Izin operasional dari instansi terkait (biasanya Dinas Pertanahan atau BPN)
-
Tenaga ahli bersertifikat, seperti ahli ukur atau surveyor terdaftar
-
Peralatan profesional dan terstandarisasi, seperti GPS Geodetik atau Total Station
Dengan menggunakan jasa yang legal dan tersertifikasi, maka hasil ukur dapat diakui oleh instansi resmi, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pengadilan. Ini akan sangat membantu jika ke depannya diperlukan pengurusan sertifikat atau menjadi bukti sah dalam proses hukum.
3. Keakuratan yang Tidak Bisa Ditawar
Ketepatan pengukuran menjadi kunci utama dalam mencegah konflik lanjutan. Hasil yang tidak akurat bukan hanya merugikan salah satu pihak, tetapi juga bisa menyebabkan masalah berlarut-larut dalam jangka panjang, seperti:
-
Tumpang tindih lahan
-
Kesalahan pengurusan sertifikat tanah
-
Konflik antar keluarga atau antar tetangga
-
Kerugian saat jual beli properti
Maka dari itu, jangan sembarangan memilih jasa pengukuran. Pastikan netralitas, legalitas, dan keahlian teknis menjadi syarat mutlak dalam setiap proses pengukuran yang Anda butuhkan.
Area Layanan Kami
Kami melayani jasa pengukuran batas tanah, termasuk untuk kasus sengketa, pemetaan ulang, pengukuran untuk sertifikasi, dan kebutuhan teknis lainnya. Tim kami terdiri dari tenaga ahli bersertifikat dengan pengalaman menangani berbagai kasus pengukuran lahan secara profesional dan akurat.
Wilayah Layanan Aktif:
Berikut ini adalah wilayah yang saat ini kami layani secara langsung:
1. Kota Bandung:
-
Cibaduyut
-
Antapani
-
Buah Batu
-
Arcamanik
-
Ujungberung
-
Gedebage
-
Sukasari
-
Cicaheum
-
dan wilayah lainnya di Kota Bandung
2. Kota Cimahi:
-
Cimahi Tengah
-
Cimahi Selatan
-
Cimahi Utara
3. Kabupaten Bandung:
-
Margahayu
-
Dayeuhkolot
-
Baleendah
-
Soreang
-
Banjaran
-
Cangkuang
-
Ciparay
-
Rancaekek
-
dan sekitarnya
4. Kabupaten Bandung Barat:
-
Lembang
-
Padalarang
-
Ngamprah
-
Cisarua
-
Batujajar
-
Cililin
-
dan wilayah lainnya
Jika Anda berada di luar area yang disebutkan, kami tetap membuka konsultasi awal secara gratis untuk membantu memetakan kebutuhan Anda dan kemungkinan layanan onsite.
Estimasi Biaya Pengukuran Batas Tanah Sengketa
Menentukan biaya pengukuran tanah tidak bisa disamaratakan, karena setiap lokasi memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda-beda. Kami memberikan estimasi harga yang fleksibel dan transparan, disesuaikan dengan berbagai faktor berikut:
1. Luas Lahan
Semakin besar area yang akan diukur, maka semakin banyak waktu, tenaga, dan peralatan yang dibutuhkan dalam proses pengukuran. Lahan dengan luas di bawah 500 meter persegi tentu akan berbeda biayanya dibanding lahan 2 hektar yang memiliki cakupan lebih luas.
Catatan: Untuk lahan berukuran kecil, kami tetap menerapkan minimum charge sebagai bentuk efisiensi operasional.
2. Tingkat Kesulitan Akses Lokasi
Lokasi yang mudah diakses akan lebih cepat dan mudah dikerjakan, sehingga biayanya relatif lebih rendah. Sebaliknya, apabila lokasi sulit dijangkau (misalnya berada di daerah berbukit, rawa, atau hutan), maka akan ada penyesuaian biaya untuk mobilisasi alat dan tenaga kerja.
Contoh: Pengukuran tanah di tengah kota tentu berbeda dengan pengukuran lahan di daerah pedalaman yang harus ditempuh dengan kendaraan khusus.
3. Jumlah Titik Koordinat
Pengukuran lahan tidak hanya soal luas, tapi juga bentuk dan jumlah titik sudut atau batas koordinat. Lahan yang memanjang atau memiliki banyak lekukan dan sudut akan membutuhkan lebih banyak titik pengukuran, sehingga membutuhkan waktu dan ketelitian lebih tinggi.
Semakin kompleks bentuk lahan, semakin banyak titik koordinat yang harus ditentukan.
4. Kebutuhan Gambar Teknis dan Dokumen Legal
Jika Anda membutuhkan output tambahan seperti:
-
Gambar situasi atau peta teknis (AutoCAD/SHP)
-
Pemetaan topografi
-
Peta situasi untuk keperluan notaris atau BPN
-
Sertifikat tanah atau berkas untuk pengurusan legalitas
maka akan ada tambahan biaya sesuai jenis dan kompleksitas dokumen yang diminta.
Kami menyediakan layanan lengkap mulai dari pengukuran lapangan hingga penyusunan dokumen legal sesuai kebutuhan klien.
Selesaikan Sengketa Tanah Anda Secara Damai dan Sah
Jangan biarkan konflik batas tanah berlarut-larut. Hubungi tim profesional kami untuk pengukuran yang akurat, legal, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
- Hubungi kami via WhatsApp
- Alamat Kantor: Bandung, Jawa Barat
- Website: www.atanara.com