Edit Content

Hubungi Kami.

Ingin konsultasi atau butuh jasa pengukuran tanah yang cepat dan akurat? Tim profesional Atanara siap membantu Anda dari awal pengukuran hingga pengurusan PBG/IMB.

Our Location

Grand Asia Afrika Residences Jl, Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec Lengkong Kota Bandung

Email Address

Info@atanara.com

Telephone

087770800078

Jasa IMB Bandung Kulon

Jasa IMB Bandung Kulon

Share Post :

Jasa IMB Bandung Kulon

Butuh jasa IMB Bandung Kulon yang cepat, terpercaya, dan legal? Kami siap membantu Anda mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk rumah, ruko, bangunan usaha, atau properti lainnya di wilayah Bandung Kulon dan sekitarnya. Proses kami transparan, terarah, dan sesuai peraturan pemerintah.

Jasa IMB Bandung Kulon

Apa Itu IMB dan Kenapa Wajib?

IMB atau Izin Mendirikan Bangunan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (biasanya melalui dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/ DPMPTSP) yang memberikan izin kepada pemilik tanah untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat sebuah bangunan.

Dokumen ini bukan hanya formalitas, melainkan bukti legal bahwa bangunan yang Anda dirikan sesuai dengan tata ruang, peruntukan lahan, serta standar teknis dan keselamatan yang berlaku di wilayah tersebut.

Per Juli 2021, istilah IMB resmi digantikan menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dalam aturan terbaru, yakni melalui Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Namun, banyak masyarakat masih menyebutnya IMB karena lebih familiar. Fungsinya tetap sama: sebagai dasar hukum pembangunan dan kepemilikan bangunan.

Kenapa IMB atau PBG Wajib Dimiliki?

Memiliki IMB bukan sekadar pilihan, tetapi kewajiban hukum yang diatur dalam Undang-Undang dan peraturan daerah. Berikut beberapa alasan kenapa Anda wajib memiliki IMB:

1. Perlindungan Hukum Terhadap Bangunan

Tanpa IMB, bangunan Anda dianggap ilegal oleh pemerintah. Artinya, Anda bisa dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.

Dengan IMB:

  • Anda punya bukti sah kepemilikan dan hak membangun.

  • Anda terlindungi dari konflik hukum dengan tetangga, pemilik lahan, atau pemerintah.

Contoh: Jika ada sengketa tanah, IMB menjadi dokumen penting yang bisa memperkuat posisi Anda di mata hukum.

2. Syarat Pengurusan Sertifikat Hak Milik dan Kredit Bank

Ingin mengurus sertifikat tanah atau bangunan ke BPN? Atau ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke bank?

IMB adalah syarat utama. Tanpa IMB:

  • Proses sertifikasi bisa ditolak atau tertunda.

  • Bank tidak akan memberikan pinjaman karena bangunan dianggap tidak legal.

Artinya, IMB adalah fondasi penting untuk mendapatkan pembiayaan dan status kepemilikan resmi atas properti Anda.

3. Legalitas Jual Beli & Warisan

Properti tanpa IMB sulit dijual dan diwariskan secara sah. Notaris dan pembeli biasanya menolak transaksi properti jika tidak disertai IMB.

Dengan IMB:

  • Proses jual beli lancar, legal, dan terpercaya.

  • Properti mudah diwariskan kepada ahli waris sesuai hukum.

Ini penting jika Anda ingin properti menjadi aset investasi jangka panjang untuk keluarga.

4. Meningkatkan Nilai Properti

Bangunan yang memiliki IMB memiliki status hukum yang jelas, sehingga lebih bernilai di mata:

  • Pembeli properti

  • Lembaga keuangan

  • Asuransi properti

Properti dengan IMB:

  • Lebih mudah diasuransikan.

  • Bisa dijual dengan harga lebih tinggi karena calon pembeli merasa aman secara hukum.

Jasa IMB Bandung Kulon oleh Atanara

Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara

Wilayah Layanan Kami Jasa IMB Bandung Kulon

Kami hadir untuk memudahkan Anda dalam pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) di seluruh wilayah Bandung Kulon, Kota Bandung. Dengan pengalaman dan tim profesional yang memahami seluk-beluk peraturan daerah serta prosedur administrasi yang berlaku, kami siap membantu Anda hingga proses pengurusan IMB selesai tanpa hambatan.

Berikut adalah wilayah kecamatan dan kelurahan di Bandung Kulon yang kami layani secara penuh:

  • Kelurahan Cibuntu

Kami melayani kebutuhan warga Cibuntu dalam pengurusan IMB untuk bangunan rumah tinggal, ruko, tempat usaha, maupun renovasi. Kami siap membantu mulai dari pengecekan legalitas tanah hingga kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

  • Kelurahan Cigondewah (Cigondewah Kaler, Cigondewah Rahayu, dan Cigondewah Kidul)

Area Cigondewah, yang dikenal sebagai sentra tekstil dan padat penduduk, membutuhkan perhatian khusus dalam hal kepatuhan bangunan. Tim kami siap memberikan solusi dan pendampingan lengkap untuk pengajuan IMB di kawasan ini.

  • Kelurahan Caringin

Kami juga melayani pengurusan IMB di kawasan Caringin, baik untuk bangunan pribadi, rumah kos, maupun properti komersial lainnya. Kami memahami karakteristik lingkungan Caringin dan memberikan pendekatan yang sesuai.

  • Kelurahan Gempolsari

Di Gempolsari, kami mendukung warga dan pelaku usaha lokal dalam mengurus IMB secara legal dan efisien. Kami memastikan semua berkas, mulai dari gambar teknis hingga bukti kepemilikan lahan, sesuai dengan syarat pemerintah daerah.

  • Kelurahan Babakan Tarogong

Babakan Tarogong memiliki berbagai kawasan pemukiman dan lahan pengembangan. Kami hadir untuk membantu Anda yang ingin membangun rumah atau properti lain secara legal, aman, dan sesuai regulasi.

  • Kelurahan Cirangrang

Di Cirangrang, layanan kami mencakup pengurusan IMB untuk berbagai jenis bangunan. Kami memahami pentingnya memiliki IMB yang sah agar bangunan Anda aman dari sanksi atau pembongkaran.

Proses Jasa IMB Bandung Kulon

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau sekarang yang telah berganti istilah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), merupakan langkah krusial bagi pemilik bangunan agar pembangunan gedungnya sah secara hukum. Di wilayah Bandung Kulon, proses ini mengikuti alur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Berikut adalah tahapan rinci proses pengurusannya:

1. Konsultasi Awal dan Verifikasi Dokumen

Tahapan pertama dimulai dengan konsultasi bersama penyedia jasa atau konsultan perizinan bangunan, baik dari instansi resmi maupun swasta. Tujuannya adalah untuk memahami jenis izin apa yang dibutuhkan berdasarkan:

  • Jenis bangunan (rumah tinggal, ruko, bangunan usaha, gudang, dll)

  • Luas lahan dan bangunan

  • Zonasi tata ruang di Bandung Kulon

  • Ketinggian bangunan dan fungsi lainnya

Setelah konsultasi, dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen, yang umumnya meliputi:

  • Fotokopi KTP pemilik

  • Sertifikat tanah / bukti kepemilikan lahan

  • Surat pernyataan kepemilikan

  • Nomor Induk Berusaha (jika usaha)

  • NPWP pemohon

  • Dokumen rencana bangunan (jika sudah ada)

  • Surat kuasa (jika diwakilkan)

  • Data koordinat lahan dan titik lokasi

Verifikasi ini penting untuk memastikan tidak ada hambatan saat proses digitalisasi dokumen ke sistem OSS dan SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung).

2. Pengukuran dan Pembuatan Gambar Bangunan

Jika pemilik belum memiliki gambar teknis atau denah bangunan, maka tahap selanjutnya adalah melakukan:

  • Pengukuran lahan secara langsung di lapangan

    • Dilakukan oleh tim teknis atau arsitek

    • Memastikan ukuran lahan sesuai sertifikat dan kondisi nyata

  • Pembuatan Gambar Rencana Arsitektur

    • Denah bangunan (layout ruangan)

    • Tampak depan, samping, belakang

    • Potongan bangunan

    • Detail struktur sederhana

    • Gambar sistem utilitas (jika diperlukan)

Semua gambar ini wajib mengikuti standar format dan skala teknis yang ditentukan dalam sistem PBG serta mematuhi ketentuan teknis dari Perda dan RTRW Kota Bandung.

3. Pengurusan ke DPMPTSP Kota Bandung

Setelah semua dokumen dan gambar teknis lengkap, proses dilanjutkan ke DPMPTSP Kota Bandung melalui:

a. Input Permohonan melalui Sistem OSS dan SIMBG
  • Pemohon wajib memiliki akun OSS (Online Single Submission)

  • Data dimasukkan ke sistem SIMBG

  • Unggah semua dokumen hasil verifikasi dan gambar teknis

  • Isi data teknis bangunan secara lengkap

b. Penilaian Teknis dan Tata Ruang
  • Dinas teknis akan melakukan evaluasi kesesuaian bangunan dengan:

    • Tata ruang wilayah

    • Peraturan daerah dan KDB/KLB

    • Ketentuan lingkungan dan fungsi bangunan

  • Jika dinilai sesuai, maka berlanjut ke proses perhitungan retribusi

c. Pembayaran Retribusi (jika ada)
  • Sistem akan mengeluarkan nominal retribusi yang harus dibayar

  • Setelah pembayaran dilakukan, pemrosesan dilanjutkan

d. Persetujuan dari Tim Teknis dan Tanda Tangan Digital
  • Dinas teknis menandatangani persetujuan bangunan secara digital

4. Penerbitan Dokumen PBG / SLF

Setelah seluruh proses selesai dan dinyatakan sesuai, maka:

    • Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan

    • Jika bangunan sudah selesai dan akan digunakan, proses bisa dilanjutkan ke pengurusan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

    • Dokumen resmi bisa diunduh melalui akun SIMBG

    • PBG ini berlaku sebagai pengganti IMB dan wajib disimpan serta dipasang di lokasi pembangunan

Syarat Pengajuan IMB

Mendirikan sebuah bangunan—baik rumah tinggal, ruko, gedung komersial, atau fasilitas publik—wajib memiliki IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sebelum mengajukan, pastikan Anda telah menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut:

1. Fotokopi KTP Pemilik Bangunan

Penjelasan:

Dokumen ini berfungsi untuk membuktikan identitas resmi dari pihak yang mengajukan permohonan IMB. KTP yang diminta biasanya adalah KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan data di sertifikat tanah atau surat kuasa, jika bangunan dikuasakan.

Tips: Pastikan data pada KTP sesuai dengan nama di sertifikat tanah. Bila ada perbedaan, sertakan dokumen pendukung seperti surat nikah atau akta perubahan nama.

2. Bukti Kepemilikan Tanah

Jenis dokumen yang bisa digunakan:

  • Sertifikat Hak Milik (SHM)

  • Akta Jual Beli (AJB)

  • Girik (dengan catatan dilengkapi surat keterangan dari kelurahan/kecamatan)

  • HGB (Hak Guna Bangunan) jika tanah milik instansi atau perusahaan

Penjelasan:

Dokumen ini menunjukkan legalitas dan keabsahan status kepemilikan tanah. Tanpa bukti kepemilikan yang jelas, IMB tidak bisa diterbitkan karena berisiko menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Catatan: Bila tanah milik warisan, lampirkan juga dokumen ahli waris dan surat pembagian warisan yang disahkan notaris atau kelurahan.

3. Surat Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa

Penjelasan:

Ini adalah surat resmi yang menyatakan bahwa tanah yang akan dibangun tidak sedang dalam status sengketa hukum, baik perdata maupun pidana. Biasanya ditandatangani oleh pemilik tanah dan diketahui oleh RT/RW atau Kelurahan setempat.

Tujuannya:

  • Mencegah potensi konflik hukum selama dan setelah proses pembangunan.

  • Menjadi bukti bahwa lahan aman secara hukum.

Tips: Sebaiknya surat ini dibuat dalam format resmi dengan materai dan ditandatangani minimal oleh RT, RW, dan Lurah/Kepala Desa.

4. Gambar Rencana Bangunan (GRB)

Isi gambar rencana bangunan biasanya mencakup:

  • Denah bangunan

  • Tampak depan, samping, dan belakang

  • Potongan melintang bangunan

  • Rencana pondasi dan struktur

  • Siteplan atau peta situasi

  • Rencana sistem sanitasi, listrik, dan akses jalan

Penjelasan:

Gambar rencana bangunan harus disusun oleh arsitek atau tenaga ahli bersertifikat. Dokumen ini akan dinilai oleh tim teknis untuk memastikan bahwa bangunan:

  • Sesuai dengan tata ruang dan zonasi wilayah

  • Tidak melanggar garis sempadan jalan (GSJ), sempadan sungai (GSS), atau ketentuan lain

Catatan: Beberapa daerah mewajibkan gambar disusun oleh arsitek bersertifikat STRA (Surat Tanda Registrasi Arsitek).

5. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

Penjelasan:

Jika pemilik bangunan tidak bisa mengurus langsung proses IMB, maka dapat memberikan kuasa kepada orang lain (misalnya: notaris, ahli gambar, keluarga). Surat kuasa harus memuat:

  • Data lengkap pemberi dan penerima kuasa

  • Perihal pemberian kuasa untuk pengajuan IMB

  • Tanda tangan di atas materai

  • Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa

Tips: Buat surat kuasa secara formal dan bila perlu, mintalah legalisasi dari notaris atau pihak kelurahan.

Estimasi Waktu & Biaya

  • Waktu proses: 7–21 hari kerja (tergantung kelengkapan dan jenis bangunan)

  • Biaya: Mulai dari Rp 1,5 juta (untuk rumah tinggal)

Harga bisa disesuaikan dengan luas bangunan dan lokasi

Jasa IMB Bandung Kulon

Kenapa Harus Kami?

Memilih mitra yang tepat untuk urusan pengukuran tanah dan pengurusan izin bukan sekadar soal harga—tapi soal kepercayaan, pengalaman, dan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan. Berikut alasan kenapa kami adalah pilihan terbaik, khususnya untuk Anda yang berada di wilayah Bandung Kulon dan sekitarnya:

1. Berpengalaman Menangani Puluhan Proyek di Bandung Kulon

Kami bukan pemain baru di bidang ini. Dengan rekam jejak puluhan proyek sukses di wilayah Bandung Kulon, kami memahami betul karakteristik lahan, kebijakan tata ruang lokal, hingga dinamika sosial masyarakat setempat. Pengalaman ini bukan hanya jadi nilai tambah, tapi jadi jaminan bahwa setiap proyek ditangani oleh tim yang sudah tahu seluk-beluk lapangan. Anda tidak perlu khawatir proyek mandek atau salah arah—kami sudah tahu medan dan tahu cara mengatasinya.

2. Layanan Terpadu: Mulai dari Pengukuran Hingga Izin

Kami tidak hanya datang mengukur lalu pergi. Kami hadir sebagai solusi satu pintu yang mencakup seluruh proses, dari awal hingga akhir. Mulai dari survei lapangan, pemetaan, pembuatan gambar kerja, hingga pengurusan legalitas dan izin resmi. Semua kebutuhan Anda kami bantu selesaikan secara menyeluruh, sehingga Anda tidak perlu repot bolak-balik atau mencari pihak ketiga. Hemat waktu, tenaga, dan tentunya biaya.

3. Gambar Kerja Akurat & Sesuai Standar Pemerintah

Setiap dokumen teknis, termasuk gambar kerja dan peta bidang, kami buat dengan presisi tinggi dan mengikuti standar yang berlaku dari instansi pemerintah. Ini penting karena gambar kerja bukan hanya untuk internal—tapi akan digunakan untuk proses legalisasi, izin bangunan, hingga ke notaris atau BPN. Dengan standar yang sudah sesuai, Anda tidak akan mengalami revisi bolak-balik karena ketidaksesuaian format atau informasi.

4. Legal, Terdaftar, dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Kami bekerja secara resmi, legal, dan transparan. Semua proses kami catat dengan dokumentasi lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika suatu saat ada keperluan verifikasi, klarifikasi, atau audit, Anda punya bukti yang sah dan tim profesional yang siap mendampingi. Kami bukan jasa abal-abal yang menghilang setelah dibayar—kami hadir dengan legalitas yang jelas dan layanan purna jual yang nyata.

5. Proses Cepat, Transparan, dan Tanpa Biaya Tersembunyi

Kami mengerti bahwa waktu Anda berharga. Itulah sebabnya kami menjunjung tinggi efisiensi dalam setiap tahapan pekerjaan. Kami juga menjamin keterbukaan informasi—mulai dari jadwal kerja, rincian biaya, hingga progres di lapangan, semua bisa Anda pantau dengan mudah. Tidak ada biaya tambahan yang mendadak muncul di tengah jalan. Semuanya jelas sejak awal, sehingga Anda bisa fokus pada perencanaan proyek tanpa beban.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah bisa untuk bangunan lama yang belum punya IMB?
A: Bisa. Kami bantu pengukuran ulang dan legalisasi bangunan lama melalui IMB/PBG.

Q: Apakah bisa mengurus IMB tanpa repot datang ke kantor?
A: Bisa. Kami menyediakan layanan door-to-door dan update via WhatsApp/email.

Konsultasi Gratis & Survey Awal

Jangan tunggu sampai ada masalah hukum! Urus legalitas bangunan Anda sekarang. Hubungi kami untuk konsultasi gratis dan penjadwalan survey awal di Bandung Kulon.