Edit Content

Hubungi Kami.

Ingin konsultasi atau butuh jasa pengukuran tanah yang cepat dan akurat? Tim profesional Atanara siap membantu Anda dari awal pengukuran hingga pengurusan PBG/IMB.

Our Location

Grand Asia Afrika Residences Jl, Karapitan No. 1 Kel. Paledang Kec Lengkong Kota Bandung

Email Address

Info@atanara.com

Telephone

087770800078

Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Share Post :

Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Sedang mencari pengurusan IMB cepat Cimahi untuk bangunan rumah, ruko, atau tempat usaha Anda? Meski saat ini IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sudah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), banyak masyarakat masih menggunakan istilah IMB untuk merujuk pada izin legal bangunan. Kami hadir untuk membantu proses tersebut secara cepat, legal, dan tanpa ribet.

Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Apa Itu IMB dan Mengapa Penting?

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah dokumen legal yang dibutuhkan sebelum seseorang mendirikan atau merenovasi bangunan. Sejak 2021, IMB telah digantikan dengan sistem PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang lebih modern dan berbasis fungsi bangunan.

Namun, banyak orang masih menyebutnya IMB. Fungsi legalnya tetap sama: memastikan bangunan sesuai aturan tata ruang, aman, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Jasa Pengurusan IMB Cepat Cimahi oleh Atanara

Atanara adalah penyedia jasa pengukuran tanah bersertifikat di Bandung. Berpengalaman lebih dari 10 tahun, kami melayani proyek besar maupun kecil—dari kavling perumahan hingga pengukuran jalan dan gedung bertingkat. Kenali lebih jauh tentang Atanara

Layanan Pengurusan IMB Cepat di Cimahi

Apakah Anda sedang merencanakan pembangunan rumah, ruko, kantor, atau bangunan lain di wilayah Cimahi dan sekitarnya? Pastikan proses pembangunan Anda aman secara hukum dan tidak bermasalah di kemudian hari. Kami hadir untuk membantu Anda mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB)—yang kini telah berganti nama menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)—dengan proses cepat, transparan, dan didampingi oleh tim berpengalaman.

Kami menyediakan layanan pengurusan IMB/PBG lengkap dari awal hingga tuntas, mencakup:

1. Pengukuran Tanah & Bangunan oleh Tim Profesional

Tahapan awal yang krusial adalah memastikan bahwa ukuran lahan dan rencana bangunan sesuai dengan fakta di lapangan dan aturan yang berlaku. Tim kami yang terdiri dari surveyor dan teknisi berpengalaman akan datang langsung ke lokasi untuk melakukan:

  • Pengukuran luas tanah menggunakan alat ukur modern,

  • Pemetaan posisi bangunan terhadap batas kavling,

  • Pencatatan detail dimensi bangunan yang sudah ada (jika renovasi atau legalisasi).

Proses ini memastikan keakuratan data sebagai dasar dari seluruh dokumen perizinan Anda.

2. Pembuatan Gambar Teknis Arsitektur

Kami menyadari bahwa banyak klien kami tidak memiliki gambar teknis sesuai standar SIMBG. Untuk itu, kami menyediakan jasa pembuatan gambar arsitektur dan teknis yang mencakup:

  • Denah bangunan,

  • Tampak depan/samping/belakang,

  • Potongan melintang/melintang bangunan,

  • Siteplan dan situasi lahan.

Semua gambar disusun oleh arsitek berlisensi yang telah memahami standar sistem perizinan bangunan terkini, sehingga memudahkan proses persetujuan.

3. Pengisian & Upload Dokumen ke Sistem SIMBG

Sistem SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung) adalah platform resmi pemerintah untuk pengajuan PBG/SLF. Bagi masyarakat awam, sistem ini bisa terasa rumit dan membingungkan.

Kami akan menangani semua proses administratif seperti:

  • Pembuatan akun SIMBG,

  • Pengisian formulir perizinan sesuai data bangunan,

  • Unggah dokumen persyaratan (KTP, sertifikat tanah, gambar teknis, dan lainnya),

  • Komunikasi lanjutan dengan Dinas Cipta Karya/DPUPR.

Anda tidak perlu repot! Kami tangani semuanya sampai selesai.

4. Pendampingan Hingga PBG Terbit (Pengganti IMB)

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB telah diganti menjadi PBG. Banyak masyarakat yang belum memahami prosedur baru ini.

Kami akan mendampingi Anda hingga PBG resmi diterbitkan oleh pemerintah daerah, termasuk:

  • Proses konsultasi teknis dengan instansi terkait,

  • Klarifikasi jika ada catatan revisi,

  • Pemantauan progres pengajuan,

  • Penyerahan dokumen resmi kepada Anda setelah PBG selesai.

5. Konsultasi Legalitas & Fungsi Bangunan

Setiap bangunan memiliki fungsi dan zonasi yang harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kota Cimahi. Kami membantu Anda memahami dan menyesuaikan:

  • Fungsi bangunan (hunian, usaha, gudang, sosial, dll),

  • Zona peruntukan lahan,

  • Persyaratan tambahan seperti SLF (Sertifikat Laik Fungsi) atau AMDAL.

Layanan ini sangat penting agar bangunan Anda bebas dari risiko hukum, penyegelan, atau pembongkaran paksa di masa depan.

Siapa Saja yang Membutuhkan Layanan Ini?

Layanan pengukuran tanah, perencanaan tapak, serta pengurusan legalitas sangat penting dan dibutuhkan oleh berbagai kalangan yang berkaitan langsung dengan kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Berikut adalah kelompok-kelompok yang secara khusus akan sangat terbantu dengan layanan ini:

1. Pemilik Rumah yang Ingin Membangun atau Renovasi

Bagi pemilik rumah pribadi, baik yang hendak membangun rumah dari nol maupun yang ingin merenovasi sebagian atau seluruh bangunan, layanan ini sangat krusial.
Kenapa? Karena proses pembangunan harus sesuai dengan batas lahan dan aturan tata ruang dari pemerintah. Tanpa pengukuran dan legalitas yang tepat, bisa saja bangunan melanggar garis sempadan, masuk ke lahan tetangga, atau tidak memenuhi syarat IMB/PBG.
Dengan layanan ini, pemilik rumah akan mendapatkan:

  • Gambar situasi tanah yang akurat

  • Batas tanah resmi yang terverifikasi

  • Panduan legalitas sebelum membangun

  • Pendampingan dalam mengurus izin seperti PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)

2. Pemilik Ruko dan Tempat Usaha

Pelaku usaha yang memiliki ruko, kios, atau bangunan komersial lainnya wajib memastikan bahwa bangunannya legal dan sesuai zonasi. Hal ini sangat penting karena:

  • Legalitas menjadi syarat perizinan usaha (NIB, OSS, dll)

  • Bangunan ilegal rentan terkena sanksi, pembongkaran, atau sulit dijual/sewa

  • Menghindari sengketa dengan tetangga atau pihak berwenang

Layanan pengukuran dan legalitas akan membantu pemilik usaha memastikan bangunannya sah secara hukum, memiliki bukti kepemilikan yang kuat, dan siap digunakan untuk kegiatan usaha.

3. Developer Perumahan Skala Kecil

Developer kecil atau perorangan yang membangun rumah untuk dijual (misalnya 2-10 unit) sering kali luput dari pengurusan legalitas secara menyeluruh. Padahal, agar proyek lancar dan tidak tersendat, developer membutuhkan:

  • Peta bidang tanah yang akurat

  • Gambar site plan/situasi

  • Pengurusan legalitas bangunan secara kolektif (PBG kolektif)

  • Konsultasi tata ruang dan zona pemanfaatan lahan

Layanan ini membantu developer menyiapkan proyek dari awal dengan tertib dan profesional, serta memudahkan proses jual-beli karena dokumen dan IMB/PBG sudah lengkap.

4. Pemilik Gudang, Warung, atau Kos-kosan

Jenis bangunan seperti gudang, warung, atau rumah kos sering dianggap “bangunan kecil” sehingga pengurusannya sering diabaikan. Padahal, tetap ada risiko serius jika bangunan tersebut tidak legal:

  • Tidak bisa diasuransikan

  • Potensi disegel atau dibongkar jika tidak berizin

  • Menimbulkan konflik dengan lingkungan sekitar atau RT/RW

Dengan layanan ini, pemilik dapat mengurus izin bangunan, memastikan garis batas tanah tidak menyalahi aturan, dan melindungi investasinya dalam jangka panjang.

5. Bangunan Lama yang Belum Memiliki Izin Legal

Masih banyak bangunan lama yang dibangun sejak dulu tanpa IMB atau dokumen legal resmi. Padahal, kebutuhan legalitas bangunan saat ini semakin penting karena:

  • Dibutuhkan saat balik nama sertifikat atau jual beli

  • Menjadi syarat pendaftaran listrik industri, PDAM, atau sertifikasi

  • Menghindari denda atau pembongkaran jika bangunan melanggar aturan terbaru

Layanan kami bisa membantu melakukan penyesuaian legalitas, membuatkan gambar bangunan eksisting, serta mengurus pengajuan PBG/SLF untuk bangunan lama agar sah di mata hukum.

Keunggulan Pengurusan IMB Lewat Tim Kami

Mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bisa menjadi proses yang membingungkan dan menyita waktu, terutama jika dilakukan tanpa panduan yang tepat. Lewat layanan kami, Anda tidak perlu lagi khawatir akan kerumitan birokrasi maupun kendala teknis. Inilah lima keunggulan utama yang kami tawarkan untuk mempermudah Anda dalam mendapatkan IMB:

1. Proses Cepat – Estimasi 5–10 Hari Kerja Jika Dokumen Lengkap

Kami memahami bahwa waktu sangat berharga, apalagi jika menyangkut rencana pembangunan yang harus segera berjalan. Oleh karena itu, tim kami memiliki prosedur kerja yang efisien dan terstruktur. Dengan catatan dokumen yang Anda berikan sudah lengkap, proses pengajuan IMB bisa selesai dalam estimasi 5 hingga 10 hari kerja. Kecepatan ini kami capai berkat pengalaman kami dalam menghadapi berbagai kasus, jaringan yang luas, serta sistem kerja yang responsif terhadap perkembangan sistem OSS (Online Single Submission).

2. Dokumen dan Gambar Teknis Lengkap – Semua Sudah Kami Siapkan

Salah satu tantangan dalam pengurusan IMB adalah kelengkapan dokumen teknis seperti gambar arsitektur, site plan, denah bangunan, serta pengukuran lahan. Tim kami terdiri dari tenaga ahli yang sudah terbiasa menangani berbagai jenis proyek, mulai dari rumah tinggal hingga bangunan komersial. Semua dokumen tersebut kami siapkan sesuai standar pemerintah, lengkap dengan form-form pengajuan, surat pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya. Anda cukup menyerahkan informasi dasar—kami yang akan mengurus sisanya.

3. 100% Legal dan Terintegrasi dengan Sistem Pemerintah

Setiap berkas yang kami ajukan disesuaikan dan diinput ke dalam sistem resmi pemerintah, khususnya melalui sistem OSS-RBA dan portal yang dikelola oleh pemerintah daerah. Kami memastikan bahwa IMB (yang kini dikenal sebagai PBG – Persetujuan Bangunan Gedung) yang Anda peroleh benar-benar resmi, sah, dan terverifikasi, sehingga aman saat digunakan untuk keperluan hukum, pinjaman bank, atau jual beli properti. Legalitas dokumen menjadi prioritas utama dalam setiap layanan kami.

4. Mudah dan Praktis – Konsultasi via WhatsApp Tanpa Harus ke Kantor

Anda tidak perlu repot datang ke kantor kami untuk berkonsultasi atau menyerahkan dokumen. Semua proses bisa dilakukan secara online, termasuk melalui WhatsApp. Kami menyediakan layanan customer service yang siap melayani pertanyaan Anda dengan ramah, cepat, dan informatif. Proses pengiriman file, pengecekan berkas, hingga notifikasi progress bisa Anda pantau langsung dari ponsel Anda. Jadi, meskipun Anda sibuk, pengurusan IMB tetap bisa berjalan lancar.

5. Disesuaikan dengan Tata Ruang Kota Cimahi – Tepat Sasaran dan Tidak Melanggar Aturan

Salah satu penyebab pengajuan IMB ditolak adalah ketidaksesuaian dengan peraturan tata ruang daerah. Kami memiliki pemahaman mendalam tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Cimahi, sehingga pengajuan Anda akan disesuaikan dengan zona peruntukan yang berlaku—baik untuk hunian, usaha, atau fungsi lainnya. Hal ini akan meminimalkan risiko penolakan, revisi, atau konflik hukum di kemudian hari.

Dokumen yang Diperlukan

Agar proses pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau sekarang dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berjalan cepat dan tanpa hambatan, sangat penting untuk mempersiapkan dokumen-dokumen berikut ini secara lengkap dan rapi. Setiap dokumen memiliki fungsi penting untuk memverifikasi identitas pemilik, keabsahan lahan, serta kesesuaian rencana pembangunan dengan aturan yang berlaku.

Berikut rincian dokumen yang perlu Anda siapkan:

1. Fotokopi KTP Pemohon

  • Tujuan: Sebagai bukti identitas pemilik atau pihak yang mengajukan izin.

  • Catatan: Jika bangunan dimiliki oleh lebih dari satu orang, lampirkan fotokopi KTP seluruh pemilik bersama.

2. Sertifikat Tanah (SHM/SHGB)

  • Jenis dokumen yang diterima:

    • Sertifikat Hak Milik (SHM)

    • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)

  • Fungsi: Membuktikan status kepemilikan atau hak penggunaan atas lahan tempat bangunan akan didirikan.

  • Catatan tambahan: Jika sertifikat masih atas nama orang lain (misalnya warisan), sertakan juga akta waris atau dokumen pendukung lain.

3. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)

  • Kapan diperlukan: Apabila pemohon tidak mengurus langsung dan menunjuk orang lain sebagai perwakilan.

  • Isi surat: Harus menyebutkan dengan jelas:

    • Pemberi kuasa dan penerima kuasa

    • Tujuan kuasa (mengurus PBG)

    • Tanda tangan bermeterai

  • Lampiran: Fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.

4. Gambar Rencana Bangunan (Arsitektur)

  • Komponen penting gambar:

    • Denah bangunan: Menunjukkan tata letak ruangan.

    • Tampak bangunan: Menampilkan bagian luar dari sisi depan, samping, dan belakang.

    • Potongan bangunan: Menunjukkan tinggi bangunan dan hubungan antar ruang secara vertikal.

  • Format: Gambar harus jelas, berskala, dan sesuai standar arsitektur.

5. Foto Lokasi Lahan

  • Kegunaan: Untuk menunjukkan kondisi eksisting lahan sebelum pembangunan dimulai.

  • Saran:

    • Ambil beberapa sudut pandang (depan, samping, belakang).

    • Sertakan juga akses jalan menuju lokasi jika memungkinkan.

6. Surat Pernyataan Kesesuaian Rencana

  • Isi surat: Pernyataan bahwa rencana pembangunan Anda sudah sesuai dengan:

    • Tata Ruang Wilayah (RTRW)

    • Ketentuan zonasi daerah

  • Format: Surat ditandatangani di atas materai oleh pemohon/pemilik lahan.

  • Beberapa daerah mungkin meminta surat ini dalam format baku atau terlampir dalam sistem OSS.

Catatan Tambahan:

Beberapa daerah atau kabupaten/kota juga mewajibkan tambahan dokumen seperti:

  • Bukti lunas PBB tahun terakhir

  • Akta jual beli (jika belum SHM)

  • Surat rekomendasi dari dinas terkait (jika bangunan digunakan untuk usaha/komersial)

  • Persetujuan tetangga kanan–kiri (untuk wilayah padat atau area sengketa)

Estimasi Biaya Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Harga bervariasi tergantung jenis bangunan dan luas lahan. Berikut estimasi awal:

  • Rumah kecil/sederhana: Rp 2.000.000 – Rp 3.500.000

  • Ruko/sederhana: Rp 3.500.000 – Rp 5.500.000

  • Bangunan skala besar: Konsultasi terlebih dahulu

Pengurusan IMB Cepat Cimahi

Proses Kerja Kami

Kami memahami bahwa proses pengurusan legalitas bangunan seperti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sering kali terasa rumit dan memakan waktu. Oleh karena itu, kami hadir untuk membantu Anda melalui setiap tahap secara profesional, cepat, dan transparan. Berikut adalah tahapan kerja yang kami lakukan:

1. Konsultasi & Cek Lokasi (Online / Offline)

Langkah pertama dimulai dengan sesi konsultasi awal bersama tim kami. Di tahap ini, kami akan mendengarkan kebutuhan Anda secara menyeluruh, termasuk jenis bangunan, lokasi, rencana fungsi bangunan, serta tujuan pengurusan dokumen.
Kami menyediakan dua metode konsultasi yang fleksibel:

  • Online: Melalui Zoom, WhatsApp, atau Google Meet.

  • Offline: Kunjungan langsung ke lokasi (jika dibutuhkan dan memungkinkan).

Jika Anda belum memiliki data teknis seperti ukuran lahan atau desain bangunan, kami juga bisa bantu menyusun rencana awal.

2. Pengukuran Lapangan & Pembuatan Gambar Teknis

Setelah konsultasi, tim teknis kami akan melakukan:

  • Pengukuran langsung ke lokasi untuk memastikan dimensi aktual sesuai dengan rencana.

  • Pembuatan gambar teknis oleh tenaga ahli (arsitek atau drafter) sesuai standar pemerintah dan ketentuan tata ruang wilayah setempat.

Gambar teknis ini mencakup denah, tampak bangunan, potongan bangunan, dan detail teknis lainnya sebagai syarat pengajuan ke sistem SIMBG.

3. Pengumpulan Dokumen Lengkap

Kami akan membantu Anda dalam proses:

  • Kelengkapan dokumen pribadi atau perusahaan, seperti KTP, NPWP, dan legalitas lahan (sertifikat atau surat tanah).

  • Surat pendukung lain seperti pernyataan tidak keberatan dari tetangga, surat kuasa (jika diwakilkan), serta foto-foto lokasi.

Kami akan memberi checklist dan template lengkap agar Anda tidak bingung.

4. Upload ke Sistem SIMBG

Setelah semua dokumen dan gambar siap, tim kami akan melakukan:

  • Registrasi dan pengisian data di platform resmi pemerintah yaitu simbg.pu.go.id.

  • Unggah seluruh dokumen dan gambar ke sistem secara terstruktur.

  • Verifikasi tahap awal agar dokumen tidak ditolak atau dianggap tidak lengkap oleh sistem.

Kami pastikan proses ini dilakukan dengan teliti agar tidak ada revisi yang memperlambat tahapan berikutnya.

5. Validasi & Tindak Lanjut

Begitu dokumen masuk ke sistem SIMBG, kami akan:

  • Memonitor validasi dari petugas pemerintah daerah (Dinas Cipta Karya atau Dinas Teknis setempat).

  • Menanggapi jika ada revisi atau catatan teknis, baik dari sisi gambar maupun administrasi.

  • Mengurus jadwal survey lapangan (jika dibutuhkan) dan hadir sebagai pendamping Anda.

Proses ini memerlukan pengalaman dan komunikasi aktif dengan instansi terkait, yang menjadi keunggulan tim kami.

6. IMB/PBG Resmi Keluar

Setelah seluruh tahap diverifikasi dan dinyatakan sesuai, sistem akan menerbitkan:

  • PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk bangunan baru atau renovasi,

  • SLF (Sertifikat Laik Fungsi) jika diperlukan untuk bangunan operasional,

  • Atau dokumen legal lainnya sesuai ketentuan daerah.

Semua dokumen resmi akan dikirimkan ke Anda dalam bentuk digital (PDF) dan bisa kami bantu cetak dalam bentuk fisik jika diinginkan.

Urus Pengurusan IMB Cepat Cimahi Anda Sekarang!

Jangan tunggu hingga ada masalah hukum di kemudian hari. Bangunan Anda harus punya izin legal agar aman dan bernilai tinggi. Serahkan prosesnya pada tim profesional kami yang berpengalaman di Cimahi.