Pengurusan PBG Bandung, Apa Itu PBG dan Mengapa Penting?
Jika Anda ingin mendirikan bangunan baru, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan di Bandung, maka pengurusan PBG Bandung (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah hal wajib. PBG adalah pengganti IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang berlaku sejak tahun 2021 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.
Perbedaan IMB dan PBG
Sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020) dan turunannya berupa Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung, sistem perizinan pembangunan di Indonesia mengalami perubahan signifikan. Salah satunya adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berikut perbedaan mendasar dan implikasinya terhadap pemilik bangunan:
Aspek | IMB (Izin Mendirikan Bangunan) – Sistem Lama | PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) – Sistem Baru |
---|---|---|
Tujuan | Untuk mendapatkan izin membangun sebelum konstruksi dimulai | Untuk mendapatkan persetujuan atas desain teknis bangunan sebelum membangun |
Fokus utama | Fokus pada perizinan administratif | Fokus pada persetujuan teknis dan kesesuaian fungsi bangunan |
Waktu pengurusan | Diurus sebelum pembangunan dimulai | Diajukan sebelum pembangunan, tetapi dengan data teknis lengkap dan gambar detail |
Persyaratan | Umumnya lebih sederhana, tidak selalu mencakup detail teknis mendalam | Harus menyertakan dokumen teknis lengkap seperti gambar arsitektur, struktur, MEP |
Pendekatan hukum | Legalitas administratif terhadap aktivitas membangun | Legalitas fungsi, bentuk, keselamatan, dan standar teknis dari bangunan |
Output / Hasil dokumen | Sertifikat IMB sebagai tanda izin | Sertifikat PBG yang menyatakan bangunan disetujui secara teknis dan fungsional |
Penilaian teknis | Tidak semua bangunan dinilai teknis secara detail | Wajib melalui penilaian teknis oleh tenaga ahli bangunan (TPT/Teknis) |
Implementasi per aturan baru | Sudah tidak berlaku untuk izin baru setelah PP No. 16 Tahun 2021 berlaku | Berlaku untuk semua pembangunan baru setelah aturan diberlakukan |
Pengawasan | Pengawasan terbatas oleh pemerintah daerah | Disertai dengan sistem pengawasan dan pelaporan berkala pembangunan |
Mengapa PBG Diperlukan?
PBG hadir bukan sekadar sebagai pengganti IMB, tetapi sebagai bentuk perbaikan sistem perizinan yang lebih transparan, teknis, dan aman. Tujuannya adalah:
-
Memastikan bangunan sesuai peruntukan dan tata ruang.
-
Menjamin keselamatan struktur dan kelayakan bangunan.
-
Mendorong penggunaan material bangunan dan desain yang sesuai standar.
-
Mempermudah integrasi dengan sistem OSS (Online Single Submission).
Manfaat PBG Dibandingkan IMB
-
Standar Lebih Jelas
-
Bangunan yang memiliki PBG dipastikan aman secara teknis, tidak sekadar legal di atas kertas.
-
-
Perlindungan Hukum Lebih Kuat
-
PBG melindungi pemilik bangunan dari sanksi karena ketidaksesuaian teknis atau fungsi bangunan.
-
-
Efisiensi Jangka Panjang
-
Bangunan dengan PBG mempermudah proses jual beli, sewa, atau pengalihan aset karena statusnya sudah terverifikasi.
-
-
Meningkatkan Nilai Bangunan
-
Bangunan dengan persetujuan teknis memiliki nilai lebih baik secara properti karena sudah melalui evaluasi mendalam.
-
Contoh Sederhana Perbedaan
Misalnya Anda ingin membangun rumah 2 lantai:
-
Dengan IMB (lama):
-
Anda cukup menyerahkan denah sederhana dan mendapatkan izin mendirikan bangunan.
-
Pemeriksaan lebih pada administrasi, bukan kelayakan teknis.
-
-
Dengan PBG (baru):
-
Anda harus menyerahkan gambar arsitektur, struktur bangunan, sistem kelistrikan, air, dan keamanan.
-
Tim teknis akan menilai apakah bangunan itu layak, aman, dan sesuai dengan aturan daerah.
-
Mengapa Pengusaha dan Pemilik Properti Perlu PBG?
Bandung merupakan salah satu kota besar di Indonesia yang menerapkan regulasi ketat terhadap pembangunan dan tata ruang kota. Sebagai pusat bisnis, industri kreatif, dan destinasi wisata, pertumbuhan properti di Bandung sangat pesat. Namun, di tengah pertumbuhan tersebut, Pemerintah Kota Bandung semakin serius dalam menegakkan aturan perizinan bangunan, salah satunya melalui PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
PBG adalah dokumen legal yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Dokumen ini menjadi dasar hukum bahwa bangunan Anda sudah sesuai dengan standar tata ruang, keselamatan, estetika, hingga fungsi lingkungan. Tanpa PBG, bangunan yang Anda dirikan dapat dianggap ilegal dan berisiko besar secara hukum maupun operasional.
Dampak Hukum dan Operasional Jika Tidak Mengurus PBG
Jika Anda membangun rumah tinggal, ruko, perkantoran, restoran, gudang, atau fasilitas industri tanpa mengantongi PBG, Anda berisiko terkena:
1. Sanksi Administratif
Pemerintah daerah berhak memberikan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan pembangunan, bahkan pencabutan izin usaha jika bangunan tidak dilengkapi PBG. Bagi pengusaha, ini bisa menjadi kendala besar yang menghambat operasional.
2. Denda
Denda administratif bisa dikenakan sesuai pelanggaran yang terjadi. Dalam beberapa kasus, nilai denda bisa mencapai puluhan juta rupiah tergantung jenis pelanggaran dan skala bangunan.
3. Pembongkaran Bangunan
Yang paling merugikan, pemerintah dapat membongkar paksa bangunan yang berdiri tanpa PBG. Ini bukan hanya kerugian secara finansial, tetapi juga reputasi bisnis Anda bisa tercoreng.
4. Penolakan Layanan Publik
Tanpa PBG, Anda bisa ditolak untuk mendapatkan sambungan listrik, air PDAM, dan izin operasional lainnya. Hal ini tentu menjadi hambatan serius dalam menjalankan usaha, terutama yang berbasis fisik seperti restoran, cafe, hotel, atau kantor.
Dokumen yang Diperlukan untuk PBG
Untuk memulai proses PBG, berikut adalah dokumen yang wajib Anda siapkan:
-
Data Pemilik Bangunan
-
Sertifikat Tanah
-
Surat Kepemilikan atau Sewa
-
Gambar Arsitektur
-
Data Teknis (struktur, MEP, dan lainnya)
-
Hasil Pengukuran Tanah (Topografi)
-
Surat Pernyataan dari Ahli atau Konsultan
Proses Pengurusan PBG di Bandung
-
Konsultasi dan Cek Dokumen Awal
-
Persiapan Gambar dan Data Teknis
-
Pengukuran Lahan oleh Surveyor
-
Pengisian Form PBG Online (SIMBG)
-
Evaluasi oleh Dinas Teknis
-
Terbitnya Dokumen Persetujuan Bangunan Gedung
Prosesnya bisa memakan waktu 7–30 hari kerja tergantung kelengkapan dan kompleksitas bangunan.
Kenapa Harus Gunakan Jasa Profesional?
Mengurus PBG sendiri bisa menyulitkan jika Anda tidak memahami teknis bangunan dan regulasi pemerintah. Jasa profesional seperti Atanara memberikan solusi menyeluruh dari:
-
Pengukuran tanah
-
Gambar arsitektur dan struktur
-
Penyusunan dokumen teknis
-
Input ke sistem SIMBG
-
Monitoring dan follow-up ke dinas
Tentang Atanara
Atanara adalah penyedia layanan pengukuran dan pengurusan dokumen bangunan bersertifikat yang berbasis di Bandung. Kami telah membantu puluhan klien mulai dari pemilik rumah hingga developer properti mengurus PBG dengan mudah, cepat, dan legal. Kenali lebih jauh tentang Atanara
Kelebihan Pengurusan PBG Bandung Lewat Atanara
Mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) seringkali menjadi proses yang membingungkan dan memakan waktu. Namun bersama Atanara, Anda tidak perlu pusing lagi. Kami hadir sebagai solusi profesional untuk membantu masyarakat dan pelaku usaha mendapatkan legalitas bangunan secara cepat, aman, dan sesuai aturan. Berikut ini adalah alasan mengapa Atanara menjadi pilihan terbaik untuk pengurusan PBG Anda:
1. Konsultasi Gratis, Tanpa Komitmen di Awal
Sebelum mengambil keputusan, Anda bisa berkonsultasi langsung dengan tim Atanara secara gratis. Kami akan membantu menjawab berbagai pertanyaan terkait syarat PBG, alur pengurusan, estimasi biaya, hingga waktu proses. Konsultasi ini tidak mengikat, jadi Anda bebas mempertimbangkan terlebih dahulu tanpa harus membayar di awal. Solusi terbaik dimulai dari komunikasi yang terbuka dan jujur.
2. Ditangani oleh Tim Profesional, Berpengalaman & Bersertifikat
Tim Atanara terdiri dari tenaga ahli bersertifikat dan berpengalaman dalam menangani ratusan pengajuan PBG di berbagai wilayah, khususnya di Bandung dan sekitarnya. Kami memahami betul aspek teknis, hukum, dan administratif yang diperlukan. Dengan keahlian ini, proses pengurusan PBG Anda jadi lebih cepat, tepat, dan minim risiko penolakan dari instansi terkait.
3. Layanan Lengkap dari A–Z: Semua Kami Uruskan
Mulai dari pengumpulan dokumen, pembuatan gambar teknis, koordinasi dengan konsultan perencana, hingga pengajuan ke Dinas Teknis—semuanya kami tangani. Anda tidak perlu repot bolak-balik ke kantor pemerintah atau bingung memahami istilah-istilah teknis. Satu pintu layanan, semua urusan beres.
4. Harga Transparan, Tanpa Biaya Tersembunyi
Di Atanara, kami menjunjung tinggi kejujuran dan transparansi. Semua biaya dijelaskan di awal, termasuk rincian pengeluaran untuk kebutuhan teknis dan administratif. Tidak ada tambahan biaya mendadak atau pungutan di tengah jalan. Anda bisa mengatur anggaran dengan tenang dan terencana.
5. Terintegrasi dengan Layanan Ukur Tanah & Gambar Bangunan
Proses PBG erat kaitannya dengan data teknis bangunan dan kondisi lahan. Untungnya, Atanara memiliki layanan internal untuk pengukuran tanah menggunakan alat profesional (Total Station/GNSS) serta tim arsitek/desainer untuk menggambar rencana bangunan sesuai ketentuan. Semua ini mempercepat proses dan menjaga kualitas dokumen yang diajukan ke dinas.
6. Berbasis di Bandung, Paham Regulasi Lokal
Kami bukan hanya penyedia jasa umum—kami adalah bagian dari komunitas Bandung. Dengan memahami dinamika peraturan di tingkat kecamatan, kota/kabupaten, hingga provinsi, Atanara mampu menyesuaikan dokumen dan strategi pengurusan agar sesuai dengan kebijakan daerah. Ini memberi Anda keuntungan lebih besar dibanding penyedia jasa dari luar daerah.
Siapa yang Cocok Menggunakan Layanan Ini?
-
Pemilik rumah yang akan membangun atau renovasi
-
Developer perumahan / kos-kosan
-
Pemilik ruko, restoran, atau kantor
-
Kontraktor bangunan
-
Investor properti yang ingin legalitas cepat
Pertanyaan Umum (FAQ)
Berapa lama proses PBG di Bandung?
Rata-rata 2–4 minggu tergantung kelengkapan data.
Apakah Atanara bisa bantu semuanya?
Ya. Kami bisa bantu dari ukur tanah, gambar bangunan, hingga input ke sistem SIMBG.
Apakah PBG berlaku selamanya?
Ya, selama tidak ada perubahan besar pada struktur/fungsi bangunan.
Apakah bisa konsultasi dulu?
Tentu. Konsultasi GRATIS bisa langsung via WhatsApp.
Konsultasikan Sekarang, Bangun Tanpa Ragu!
Jangan menunda urusan legalitas bangunan Anda. Pastikan proyek Anda tidak terkendala hanya karena PBG belum terurus. Gunakan jasa pengurusan PBG Bandung dari Atanara sekarang juga. Kami bantu dari awal hingga tuntas. Konsultasi langsung via WhatsApp