Izin mendirikan bangunan kini sudah berganti nama dan sistem. IMB (Izin Mendirikan Bangunan) yang dulu wajib dimiliki setiap orang yang ingin membangun rumah atau gedung, kini digantikan oleh sistem baru bernama PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Banyak yang masih bingung soal perbedaan antara IMB dan PBG. Apa fungsinya? Apa dokumen yang dibutuhkan? Dan bagaimana cara mengurusnya? Artikel ini akan membahas secara lengkap, ringan, dan mudah dimengerti.
Apa Itu IMB dan PBG?
🔹 IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021, IMB resmi digantikan oleh PBG.
🔹 PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG adalah perizinan baru berbasis rencana teknis, yang berfungsi sebagai persetujuan pemerintah terhadap desain bangunan yang akan dibangun.
PBG bukan hanya tentang izin membangun, tapi juga menilai kesesuaian fungsi bangunan, keselamatan, kesehatan, dan tata ruang.
📷 [Posisi Gambar #1 – Ilustrasi dokumen IMB dan PBG]
Alt text: Perbedaan visual antara IMB dan PBG sebagai dokumen izin bangunan.
Tabel Perbandingan IMB vs PBG
Aspek | IMB | PBG |
---|---|---|
Nama Resmi | Izin Mendirikan Bangunan | Persetujuan Bangunan Gedung |
Dasar Hukum | UU No. 28 Tahun 2002 | PP No. 16 Tahun 2021 |
Proses Penilaian | Berdasarkan permohonan izin | Berdasarkan rencana teknis |
Fokus | Memberi izin membangun | Menyetujui desain & fungsi bangunan |
Format Pengurusan | Manual (offline) | Online melalui OSS (Online Single Submission) |
Sertifikat & Hasil Ukur | Tidak wajib disertakan | Wajib menggunakan hasil ukur bersertifikat |
Kenapa IMB Dihapus dan Diganti PBG?
Alasan utama pergantian sistem ini adalah untuk meningkatkan transparansi, keamanan, dan efisiensi dalam pembangunan gedung, serta menyelaraskan pembangunan dengan tata ruang kota.
Beberapa hal yang lebih diutamakan dalam sistem PBG:
- Kesesuaian tata ruang & fungsi bangunan
- Aspek keselamatan & aksesibilitas
- Gambar teknis bangunan harus disetujui
- Pengukuran tanah harus bersertifikat
Apa Dampaknya bagi Pemilik Properti?
✅ Lebih Transparan dan Aman
Setiap bangunan kini wajib memenuhi standar keselamatan struktural dan lingkungan.
✅ Wajib Gunakan Jasa Profesional
Mulai dari arsitek, pengukur lahan bersertifikat, hingga pengawas teknis yang terdaftar.
✅ Bangunan Ilegal Akan Terdata
PBG membuat sistem bangunan lebih tertib karena semua data tersimpan dalam OSS secara nasional.
Bagaimana Cara Mengurus PBG?
Berikut langkah-langkah dasar mengurus PBG:
- Siapkan dokumen dasar seperti sertifikat tanah, gambar teknis, dan hasil ukur.
- Lakukan pengukuran dengan jasa pengukuran tanah bersertifikat.
- Akses portal OSS RBA (https://oss.go.id/) untuk mengisi data dan mengunggah dokumen.
- Tunggu proses verifikasi dan persetujuan dari dinas terkait.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk PBG
- Sertifikat tanah (atas nama sendiri)
- Gambar teknis bangunan (denah, tampak, potongan)
- Hasil pengukuran lahan dari jasa bersertifikat
- Siteplan & peta situasi
- Surat persetujuan tetangga (jika perlu)
Peran Penting Pengukuran Tanah dalam PBG
Dalam sistem PBG, hasil ukur tanah bersertifikat bukan lagi opsional—tapi wajib.
Gunakan jasa yang legal dan profesional seperti Atanara – Pengukuran Tanah Bersertifikat di Bandung untuk memastikan data Anda diterima dalam sistem OSS.
PBG adalah bentuk modern dari IMB yang lebih ketat dan transparan. Sebagai pemilik bangunan, Anda perlu menyesuaikan dengan sistem baru ini agar bangunan Anda aman secara hukum dan sesuai regulasi.
💬 Ingin urus PBG tanpa ribet? Butuh pengukuran tanah sah & bersertifikat?
Hubungi tim Atanara sekarang juga: 💬 Konsultasi Gratis Pengukuran & PBG